Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Satgas PHK dan Deregulasi, Apa Bisa Jadi Solusi Pemerintah?

18 April 2025   14:00 Diperbarui: 17 April 2025   12:59 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat tertutup Rencana APBN 2026 di Istana Merdeka, Jakarta. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Syauqii/KOMPAS.ID)

Pemerintah membentuk satgas untuk atasi PHK dan deregulasi, namun efektivitas langkah ini masih dipertanyakan.

Pemerintah Indonesia baru ini mengusulkan pembentukan dua Satuan Tugas (Satgas). Satu untuk mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan tarif dari Amerika Serikat. Satu lagi untuk mempercepat deregulasi perizinan investasi. 

Pembentukan satgas-satgas ini dimaksudkan untuk merespons masalah krusial bagi ekonomi Indonesia. 

Seiring itu, muncul berbagai pandangan yang mempertanyakan apakah langkah ini benar-benar efektif. Atau justru hanya gimik belaka.

Menghadapi PHK Massal: Langkah Berani atau Gagal Fokus?

Bisa dimengerti jika pemerintah perlu bertindak cepat mengingat ancaman PHK mengintai banyak perusahaan. Terutama yang berkaitan dengan sektor ekspor. 

Kebijakan tarif Amerika Serikat berpotensi menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Itulah yang menjadi dasar kekhawatiran pemerintah. 

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menekankan pembentukan satgas ini bertujuan untuk memitigasi dampak dari kebijakan AS yang bisa membuat banyak perusahaan kesulitan bertahan. 

Satgas PHK diharap membantu memetakan perusahaan-perusahaan yang berisiko besar terhadap PHK massal dan mencari solusi untuk mencegah hal tersebut.

Kita perlu bertanya lebih jauh, apa ini benar solusi jangka panjang? Bukankah daripada menambah satgas, lebih baik memaksimalkan lembaga yang ada? 

Seperti yang disarankan oleh beberapa pengamat dan ekonom, justru lembaga-lembaga yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan sudah cukup untuk menangani masalah ini. Tanpa perlu tambahan satgas yang menambah beban birokrasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun