Mohon tunggu...
Aida Yuliyanti
Aida Yuliyanti Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya adalah seorang guru yang senantiasa belajar dalam kehidupan, dengan siapapun dan dimanapun. Utamanya senantiasa belajar dengan anak-anak di sekolah, banyak sekali pelajaran yang saya dapatkan dari mereka dari berbagai aspek kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Rumah Singgah Dalam Memberikan Pelayanan Pendidikan Kepada Anak Jalanan

10 Desember 2022   14:49 Diperbarui: 10 Desember 2022   14:53 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang kompleks. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi masalah bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara.

Keberadaan anak-anak jalanan masih dianggap sebagai limbah masyarakat yang harus disingkirkan. Peningkatan jumlah anak jalanan merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Anak Jalanan memiliki hak yang sama seperti anak-anak lainnya baik perkembangan fisik, mental, sosial dan kepribadian agar mereka memiliki masa depan yang cerah. Namun anak jalanan tidak memperoleh hak-haknya bahkan sering hak-haknya sering terlanggar.

Anak-anak jalanan adalah korban baik sebagai korban di dalam keluarga, komunitas jalanan, dan korban pembangunan. Untuk itu kampanye perlindungan terhadap anak jalanan perlu dilakukan secara terus menerus setidaknya untuk mendorong pihak-pihak di luar anak jalanan agar menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap anak jalanan.

Anak jalanan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak agar mereka dapat tumbuh sesuai dengan masa berkembang sebagaimana anak-anak yang lain. Baik perkembangan fisik maupun mentalnya, seperti mendapatkan hak pendidikan, pelayanan kesehatan, bermain dan sebagainya. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif, padahal mereka adalah bagian dari kita. Tentunya, dengan status sosial sebagai anak jalanan mereka tidak mempunyai kesempatan untuk menikmati pendidikan secara formal. Mereka harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.

Di mata masyarakat, keberadaan anak jalanan hingga kini masih dianggap sebagai limbah masyarakat yang harus disingkirkan. Bahkan anak-anak jalanan sendiri tidak sedikit yang menganggap dirinya sebagai sampah masyarakat. Jumlah anak jalanan di Indonesia mengalami peningkatan pesat dalam beberapa tahun belakangan. Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Perhatian ini tidak semata-mata terdorong oleh besarnya jumlah anak jalanan, melainkan karena situasi dan kondisi anak jalanan yang buruk di mana kelompok ini belum mendapatkan hak-haknya bahkan sering terlanggar.

Salah satu bentuk penanganan anak jalanan adalah melalui pembentukan rumah singgah. Rumah singgah didefinisikan  sebagai tempat pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anak-anak bertemu untuk memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses pembinaan lebih lanjut. Sedangkan menurut Departemen Sosial RI, rumah singgah didefinisikan sebagai perantara anak jalanan dengan pihak-pihak yang akan membantu mereka. Rumah singgah merupakan proses non formal yang memberikan suasana pusat realisasi anak jalanan terhadap sistem nilai dan norma di masyarakat sehingga mereka mampu memehami peran dan fungsinya di masyarakat sesuai norma-norma yang berlaku.

Peran dan fungsi rumah singgah bagi program pemberdayaan anak jalanan sangat penting. Upaya pemberdayaan ini termasuk ke dalam bentuk pelayanan pendidikan yang memiliki tujuan untuk menjadikan anak-anak jalanan agar memiliki kesetaraan dengan mereka yang menduduki bangku pendidikan formal. Dalam contoh nyata, rumah singgah memberikan imbingan dan pelatihan-pelatihan yang bersifat pengembangan potensi pada anak jalanan. Selain itu, berbagai macam pengetahuan berdasarkan jenjang dan tingkat usia di berikan guna membekali si anak agar bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan pergaulan secara luas. Secara ringkas rumah singgah sebagai bentuk pelayanan pendidikan terhadap anak-anak jalanan juga berfungsi sebagai:

  • Tempat pertemuan (meeting point) pekerja sosial dan anak jalanan. Dalam hal ini sebagai tempat untuk terciptanya persahabatan dan keterbukaan antara anak jalanan dengan pekerja sosial dalam menentukan dan melakukan berbagai aktivitas pembinaan.
  • Pusat diagnosa dan rujukan. Dalam hal ini rumah singgah berfungsi sebagai tempat melakukan diagnosa terhadap kebutuhan dan masalah anak jalanan serta melakukan rujukan pelayanan sosial bagi anak jalanan.
  • Fasilitator atau sebagai perantara anak jalanan dengan keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga lainnya.
  • Perlindungan. Rumah singgah dipandang sebagai tempat berlindung dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak jalanan dari kekerasan dan prilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.
  • Pusat Informasi tentang anak jalanan.
  • Kuratif dan rehabilitatif. yaitu fungsi mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak.
  • Akses terhadap pelayanan. yaitu sebagai persinggahan sementara anak jalanan dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial.
  • Resosialisasi. Lokasi rumah singgah yang berada ditengah-tengah masyarakat merupakan salah satu upaya mengenalkan pendidikan dini penanaman norma dan kehidupan bermasyarakat bagi anak jalanan. Dalam pelayanan pendidikan para tutor menerapkan prinsip perkawanan dan kesejajaran kepada para anak jalanan yang mereka bimbing. Anak jalanan ditempatkan sebagai subyek atas perubahan yang terjadi atas dirinya dikemudian hari. Tutor dan anak-anak saling berdiskusi membuat rancangan kegiatan yang akan dilakukan serta memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai upaya yang akan diambil selanjutnya, guna keberlangsungan hidup si anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun