Mohon tunggu...
Aida Fitriana
Aida Fitriana Mohon Tunggu... Pustakawan - Mahasiswa

Apapun yg kita kerjakan, harus ada kesungguhan di dalamnya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pentingnya Kesadaran Masyarakat dalam Merawat Alam

17 Juni 2019   20:59 Diperbarui: 17 Juni 2019   21:08 2202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Berbagai masalah yang di alami oleh negara Indonesia akhir-akhir ini terkait lingkungan alam yang terkena musibah seperti banjir, gempa bumi, longsor dan sebagainya, menjadi sorotan publik agar dapat mewaspadai bencana semacam itu. 

Peristiwa-peristiwa yang ada di Indonesia pastinya sudah menjadi takdir Tuhan (Allah), dan kita sebagai masyarakat muslim memang seharusnya menerima apa yang diberikan-Nya. Karena itu merupakan kehendak Allah dan yang mengatur segala apa yang ada di bumi ini. 

Dengan demikian, lingkungan lah menjadi salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Diperlukannya upaya melestarikan lingkungan dengan menjaga kebersihan, karena merupakan sebagian dari iman dan penting dalam menjaga kesehatan lingkungan sekitar. Kesadaran yang minim pun menjadi sebab adanya sampah di lingkungan masyarakat dan pastinya juga berdampak pada alam.

Alam sendiri mempunyai keterbatasan, dengan kata lain alam juga dapat mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas, yang sering disebabkan oleh beberapa faktor atas kerusakan lingkungan dan dikarenakan proses alam misalnya, letusan gunung berapi, banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan sebagainya. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh manusia lebih besar dibandingkan kerusakan akibat bencana alam, kerusakan tersebut umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan, alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran air atau udara serta tanah (Dian, 2018:6).

Jika dilihat pada tahun-tahun sebelumnya, bentang alam di Indonesia cenderung masih membaik daripada tahun ini. Perubahan yang terjadi memang tidak dirasakan secara cepat oleh semua masyarakat, hanya saja secara lambat masyarakat merasakan hawa yang kurang segar terhadap lingkungan maupun alam Indonesia ini. Hal tersebut tentunya semakin banyaknya pembangunan-pembangunan seperti meningkatnya laju deforestasi di Indonesia. 

Deforestasi maksudnya adalah suatu proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan untuk diambil kayunya atau mengubah peruntukan lahan hutan menjadi non-hutan. Bisa juga disebabkan oleh kebakaran hutan, baik yang disengaja atau terjadi secara alami (Ensiklopedi, Jurnal Bumi).

Beberapa kerusakan alam yang ada di Indonesia memang bukan kemauan semua orang, namun bencana yang sering terjadi secara tiba-tiba memang tidak bisa dihindari. Bencana seperti tanah longsor, gempa bumi, tsunami dan sebagainya pastinya mempunyai pengaruh besar terhadap siklus sosial masyarakat yang mengalami bencana. 

Pasca bencana alam, masyarakat tentunya mempunyai pemikiran untuk bisa tinggal ditempat yang nyaman dan aman. Dengan begitu pola masyarakat setelah adanya bencana pasti juga berubah. 

Dari adanya bencana alam tersebut masyarakat cenderung memiliki rasa khawatir dan trauma untuk tetap tinggal di lokasi bencana itu, sehingga dapat memicu terjadinya ketegangan maupun pergolakan di daerah yang bersangkutan. 

Dampak yang timbul dari adanya kerusakan alam merupakan suatu perubahan sosial yang tidak direncanakan, perubahan yang terjadi bisa saja menyebabkan suatu kesenjangan sosial dan adanya perbedaan pandangan ataupun kepentingan. Sehingga dapat memunculkan perpecahan.

Permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar biasanya disebabkan dari setiap individu. Kurangnya kesadaran masyarakat saat ini dalam menjaga lingkungan pastinya sangat berdampak pada kerusakan alam sekitar. 

Bukan hanya masyarakat biasa, tetapi dari pihak pemerintah pun seharusnya dapat menegasi dan menindak lanjuti berbagai permasalahan lingkungan yang terjadi akan munculnya suatu ketimpangan.

Adanya kerusakan hutan tersebut, mengundang beberapa konflik yang terjadi. Banyaknya konflik agraria dan kehutanan yang belum tertangani, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan serta konflik kehutanan yang belum terselesaikan. 

Dari dampak tersebut juga berpengaruh terhadap sistem ekonomi yang dialami masyarakat, laju kerusakan hutan menimbulkan dampak yang luas terhadap perekonomian. Misalnya masyarakat awalnya bekerja dan bergantung pada hasil perkebunan yang berada di hutan, namun setelah adanya penebangan besar-besaran masyarakat sekitar pun harus beralih pekerjaan ke bidang lain bahkan setelah itu terjadi ada masyarakat yang tidak melanjutkan pekerjaan apapun (GN-SDA 2015:10).

Menjaga kelestarian lingkungan hidup saat ini, menjadi modal besar kesinambungan kehidupan yang bermanfaat untuk generasi sekarang sampai generasi selanjutnya. 

Agama menyuruh manusia agar tidak merusak lingkungan bahkan wajib menjaga kelestarian alam agar tidak terjadi bencana. Itu sebabnya menanam tanaman dan menjaga kelestariannya berarti sama dengan bersedekah kepada anak cucu secara berkesinambungan. 

Sedangkan merusak lingkungan sama halnya merusak kesinambungan hidup dan masa depan anak cucu. Kesadaran itu sendiri pada akhirnya merupakan faktor yang menentukan wujud perbuatan yang mendukung pelestarian alam (Abdul, 2017:321-323).

Perlunya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya sangat berpengaruh pada alam untuk beberapa tahun kedepan, dimulai dari hal yang sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, tidak menebang pohon secara liar atau deforestasi, serta mempunyai tekad untuk menjaga alam agar tidak mengalami kerusakan. 

Hal-hal tersebut pasti nantinya akan membawa dampak yang lebih baik untuk lingkungan dan alam ini. Dalam Gerakan Nasional Sumber Daya Alam (GN-SDA), perlunya keterlibatan semua elemen bangsa mulai dari kementerian dan lembaga, masyarakat serta aparat penegak hukum untuk dapat mewujudkan cita-cita mulia berbangsa dan bernegara sebagaimana sudah tercatat dalam pembukaan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun