Mohon tunggu...
Money

Konsep Modal dalam Syariat Islam

16 Maret 2019   22:15 Diperbarui: 17 Maret 2019   12:24 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Modal merupakan pijakan atau latar belakang jika ingin melakukan usaha, tanpa modal usaha apapun tidak mungkin berjalan, modal bukan hanya berupa materi,  tetapi juga baik modal tenaga, fikiran dan lain-lain juga sangat dibutuhkan ketika berwirausaha.

Namun hal yang paling penting dalam modal adalah modal harus atas nama pribadi orang yang akan berwirausaha, jika bukan miliknya maka modal itu akan sangat sulit ketika mencapai hasil yang jelas pada usaha, sesuai dengan hadist di bawah ini:

Artinya :"dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata,"Rasulullah bersabda, Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)."(HR.Ibnu Majah).

Modal adalah sejumlah kekayaan yang bisa saja berupa assets ataupun intangible assets, yang bisa digunakan untuk menghasilkan suatu kekayaan. Modal dalam prespektif Islam hendaknya digunakan untuk kegiatan produksi yang di anjurkan oleh syariat yang bebas dari unsur riba. 

Islam juga mengatur untuk menjaga hak produsen dan juga hak pemilik modal agar mencapai suatu kebaikan dalam suatu kegiatan produksi yang akhirnya akan berimplikasi pada adanya suatu mashlahah dalam kerjasama yang dilakukan. Manusia hendaknya tidak hanya mengelola modalnya untuk kepentingan dunia, melainkan juga mengelola modal akhirat.

Yang di maksud modal akhirat adalah modal yang dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi manusia dan alam sekitar. Rasulullah melarang iri kepada orang lain kecuali dalam dua hal, yaitu orang yang harta (modal)-nya dipergunakan dalam kebenaran dan orang yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya.

Modal dalam dunia islam juga Ras Al-Mal sebagaimana yang telah diterangkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 279 yang artinya:

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Dalam al-Mujam al-Wasith, Ras al- Mal diartikan dengan "sejumlah harta yang diinvestasikan" maksudnya ialah mengeluarkan sejumlah uang atau harta terhadap sesuatu dengan tujuan atau harapan suatu saat akan mendapatkan keuntungan.[ Majma' al-Lughat al-'Arabiyah bi al-Qhirah, al-Mujam al-Wast, (Turki: al-Maktabah al-Islamiyyah, TT, Juz I), hlm. 19]

Selain modal, dalam usahapun yang paling penting perannya adalah relasi atau hubungan kerja sama, dimana hubungan kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan produktifitas usaha yang dijalani, namun seyogyanya dalam usaha yang dilatari kerja sama, hendaklah kerja sama tersebut atas perjanjian yang tidak merugikan satu sama lain, karna mengingat usaha menghasilkan uang yang kadang membuat manusia melakukan hal yang tidak diinginkan maka kerja sama yang bersih perlulah di terapkan. Sehubungan dengan hal tersebut Ibnu Majah meriwayatkan:

Artinya : "Dari Abu Hurairah secara marfu'. Ia berkata: Sesungguhnya Allah berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila ia telah berkhianat, maka Aku (Allah) keluar dari keduanya" (HR.Abu Daud)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun