Mohon tunggu...
Ahmad Zamroni
Ahmad Zamroni Mohon Tunggu... Belajar Menulis -

menulis tentang Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Obligasi Syari'ah (Sukuk)

11 Januari 2018   02:28 Diperbarui: 11 Januari 2018   14:03 3351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

: (Artinya:"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat de; dan ngan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."(HR.Tirmidzi)

Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daruquthni, dan yang lain, dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi SAW bersabda: Artinya: "Tidak boleh membahayakan  (merugikan) diri sendiri maupuun orang lain."

  • Kaidah Fiqih Ushul Fiqh: (Dikutip dari Kitab Faroidul Bahiyah, Ushul Fiqih karya Sayid Abu Bakar Bin Abi Al-Qosim Al-Yamani).

Artinya:"Hukum asal dalam adat/kebiasaan adalah boleh, kecuali apa-apa yang diharamkan oleh Allah

Artinya:"Hukum asal muamalah itu adalah boleh kecuali jika ada dalil yang mengharamkan"

Artinya:"Kesulitan dapat menarik kemudahan"

Artinya:"Keperluan dapat menduduki posisi darurat"

Artinya:"Sesuatu yang berlaku berdasarkan kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syariat)"

  • Jenis-Jenis Obligasi Syari'ah (Sukuk)

Sukuk sebagai bentuk pendanaan (financing) sekaligus investasi (invesment) memungkinkan beberapa bentuk struktur akad yang dapat ditawarkan untuk menghindari riba. Dalam menerapkan akad-akad pada transaksi keuangan modern terdapat empat prinsip dalamperikatan secara syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Tidak semua akad bersifat mengikat kedua belah pihak (aqad lazim), karena ada kontrak yang hanya mengikat satu pihak (aqad ja'iz).
  • Dalam melaksanakan akad harus dipertimbangkan tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh (amin) dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (damin).
  • Larangan mempertukarkan kewajiban (dayn) melalui transaksi penjualan sehingga menimbulkan kewajiban (dayn) baru atau yang disebut bay' al dayn bi al dayn.
  • Akad yang berbeda menurut tingkat kewajiban yang masih bersifat janji (wa'd) dengan tingkat kewajiban yang berupa sumpah ('ahd).( Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes :1998)

 3.Perbedaan Obligasi dan Sukuk

Secara prinsipil perbedaan antara obligasi dan sukuk adalah prinsip-prinsip syariah menjadi acuan dasar yang harus diikuti. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang mempunyai komponen bunga (interest-bearing instruments) keluar dari daftar investasi halal. Berbeda dengan konsep obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, sukuk merupakan suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/feeserta membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo.(Lutfi Hamidi :2003)

4. Perbandingan Sekuritas Keunagan Lain dengan Sukuk (Muhammad :2017)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun