Selain itu, pasal 5 ayat i dalam UU RI No 42 Tahun 2008 tentang persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden menyebutkan bahwa seorang calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela apapun.Â
Selama menjadi KSAD, Andika pernah bekerja sama dengan BIN dan beberapa instansi lainnya untuk mempercepat Izin edar BPOM untuk temuan obat Covid-19 yang belum jelas efek sampingnya.Â
Selain itu, Andika juga diduga memanfaatkan kedekatan mertua AM Hendropriyono dengan Jokowi yang juga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM karena kasus pembunuhan Munir dan pembantaian kelompok Warsidi di Lampung.Â
Keterlibatan Andika dengan hal-hal tercela seperti ini bukanlah kriteria seorang calon Panglima atau Presiden yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia.Â
Jika memang benar ingin mencalonkan diri untuk posisi Panglima atau Presiden, bukankah sebaiknya Andika Perkasa mengklarifikasi dugaan-dugaan diatas. Sehingga, masyarakat Indonesia sendiri yang nantinya akan menilai apakah Andika pantas menempati jabatan-jabatan tersebut?