"Jangan sampai pelakunya bebas berkeliaran dan terus menerus melakukan aksinya demi konten popularitas, polisi juga harus cepat menangkap dan memberikan hukuman serta mendapatkan efek jera,". ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, Bendera Merah Putih merupakan simbol Negara yang harus di jaga.
Perbuatan membakar Bendera Merah Putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan sanksi hukum tertentu.Â
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a.
"Dilarang merusak, merobek, menginjak, apalagi membakar atau melakukan hal perbuatan yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara."
Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih.
Bendera Merah Putih merupakan simbol penghormatan bagi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, semua hal diatur dalam undang-undang agar setiap Warga Negara Indonesia (WNI) menjaga kewibawaan Sang Merah Putih.
Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku yang membakar Bendera Merah Putih.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa yang mengandung filosofi sangat mendalam. Â Ingatlah Perjuangan para pahlawan, perjuangan ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela, dan merebut dari tangan penjajah.