Mohon tunggu...
Ahmad Syifaul Husain
Ahmad Syifaul Husain Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mengeksplorasi hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kronologi penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

24 Maret 2025   05:10 Diperbarui: 24 Maret 2025   05:06 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada pertengahan September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari menemukan 59 titik ladang ganja di lereng timur Gunung Semeru, tepatnya di Blok Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.Lokasi ladang ganja ini sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan berada di kemiringan curam, sehingga sulit diakses.
Penemuan ladang ganja ini bermula dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang pada akhir September 2024. Sumber: gabungan menggunakan teknologi drone untuk memetakan dan mengungkap lokasi ladang ganja tersebut. Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/19/173000965/5-fakta-temuan-ladang-ganja-dari-drone-di-bromo

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan bahwa lokasi penemuan ladang ganja beberapa waktu lalu berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa ladang ganja ditemukan di sisi timur kawasan TNBTS, bukan di area yang biasa dilalui wisatawan atau pendaki."Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tetapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," ujar Rudi di Kota Malang, Selasa (18/3).Sumber: https://pontianakpost.jawapos.com/nasional/1465785127/ladang-ganja-di-tnbts-berada-di-luar-jalur-wisata-bromo-dan-semeru.

Oleh karena itu, penemuan ladang ganja ini tidak terkait dengan kebijakan pembatasan penggunaan drone atau penutupan jalur pendakian yang diberlakukan oleh BB TNBTS. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.Sumber: https://hijau.bisnis.com/read/20250319/651/1862909/larangan-drone-di-bromo-karena-ada-ladang-ganja-kemenhut-angkat-bicara

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan enam tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Mereka saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Sumber: https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7833685/6-tersangka-ladang-ganja-semeru-telah-disidang-1-orang-lagi-masih-dpo

Penemuan ladang ganja ini menyoroti tantangan dalam menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan citra kawasan wisata tersebut.

Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Sumber:https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/8017/penemuan-ladang-ganja-di-taman-nasional-bromo-tengger-semeru-tak-terkait-penutupan-dan-pembatasan-drone

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun