Akhirnya keadilan itu datang, sore ini Kabareskrim Mabes Polri mengumumkan tentang penetapan Putri Candrawati (istri Ferdy  Sambo) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshuo.
Penetapan status tersangka untuk PC yang merupakan salah satu saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan anggota Polisi yang dilakukan oleh atasannya yaitu Ferdy Sambo telah menghiasi pemberitaan media baik nasional maupun internasional.
Menurut Kabareskrim PC diduga menjadi penyebab peristiwa pembunuhan, ada di lokasi saat terjadi pembunuhan dan melakukan kebohongan publik dengan melaporkan Joshua karena melakukan pelecehan seksual pada dirinya, tapi tak ada bukti dan laporan tentang pelecehan seksual telah dihentikan oleh penyidik Polri.
Penetapan PC sebagai tersangka juga telah sesuai dengan tuntutan dari pihak keluarga Joshua melalui kuasa hukumnya karena yakin sejak awal istri Ferdy Sambo inilah biang awal peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua yang tidak lain adalah ajudan keluarga Ferdy Sambo.
Apresiasi kita berikan kepada Bareskrim Polri dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri untuk menuntaskan Peristiwa Pembunuhan Brigadir Joshua dan menyeret para pelakunya ke Pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.