Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akhirnya "Putri Cantik" Jadi Tersangka

19 Agustus 2022   16:38 Diperbarui: 21 Agustus 2022   10:58 1955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Candrawati, Alm. Brigadir Joshuo dan Ferdy Sambo (foto: Tribunnews.com)

Akhirnya keadilan itu datang, sore ini Kabareskrim Mabes Polri mengumumkan tentang penetapan Putri Candrawati (istri Ferdy  Sambo) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshuo.

Penetapan status tersangka untuk PC yang merupakan salah satu saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan anggota Polisi yang dilakukan oleh atasannya yaitu Ferdy Sambo telah menghiasi pemberitaan media baik nasional maupun internasional.

Menurut Kabareskrim PC diduga menjadi penyebab peristiwa pembunuhan, ada di lokasi saat terjadi pembunuhan dan melakukan kebohongan publik dengan melaporkan Joshua karena melakukan pelecehan seksual pada dirinya, tapi tak ada bukti dan laporan tentang pelecehan seksual telah dihentikan oleh penyidik Polri.

Penetapan PC sebagai tersangka juga telah sesuai dengan tuntutan dari pihak keluarga Joshua melalui kuasa hukumnya karena yakin sejak awal istri Ferdy Sambo inilah biang awal peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua yang tidak lain adalah ajudan keluarga Ferdy Sambo.

Apresiasi kita berikan kepada Bareskrim Polri dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri untuk menuntaskan Peristiwa Pembunuhan Brigadir Joshua dan menyeret para pelakunya ke Pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun