Mohon tunggu...
Ahmad Syaban
Ahmad Syaban Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dan Hukum di Indonesia

25 Januari 2021   08:21 Diperbarui: 25 Januari 2021   08:31 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap manusia di dunia ini pasti mempunyai hak berupa kebebasan dalam berbagai hal. Karena itulah peran penting Hak Asasi Manusia atau disebut HAM dalam kehidupan ini. 

Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri sendiri.

APA ITU HAM?

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. 

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

HAM DAN HUKUM

Indonesia adalah negara hukum. Ini jelas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 setelah amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001. 

Sebelum amandemen ketiga, pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum belum dicantumkan secara tegas dalam bab atau pasal tersendiri, tetapi secara implisit disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yang menjelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat)

Menurut Franz Magnis Soeseno, seorang tokoh agama dan filsuf Indonesia keturunan Jerman, menyatakan bahwa demokrasi yang bukan negara hukum bukanlah demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara yang paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Selanjutnya Franz menyebutkan adanya lima ciri negara hukum, yaitu :

1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang diatur dalam UUD

2. UUD menjamin HAM yang paling penting

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun