Mohon tunggu...
Money

Praktek Korupsi dalam Investasi

10 Desember 2015   21:53 Diperbarui: 10 Desember 2015   21:53 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

dalam negara berkembang seperti Indonesia investasi luar negri sangat mempengaruhi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup masyarakat indonesia secara makro

kita ketahui bersama di indonesia praktek suap di pemerintah sangat mendasar dan biasa dilakukan oleh petugas berwenang, setiap perusahaan luar negri yang akan investasi di indonesia akan dihadapkan dengan praktek uang pelicin,

adalah rahasia umum di indonesia, bahwa hampir tidak mungkin mendaftarkan perusahaan dan mengurus dokumen dokumen perusahaan tanpa melakukan suap pegawai pemerintah,

kondisi tersebut sangat berhubungan terhadap minat  perusahan luar negeri untuk berinvestasi di indonesia, hal ini tidak hanya disebabkan oleh praktek suap yang harus dihadapi di indonesia, melainkan bagi Perusahan besar luar negri adalah adanya peraturan khusus mengenai tata cara berinvestasi.

perusahan multinasional  yang akan melakukan investasi harus patuh terhadap peraturan tentang FCPA ( Foreigen Corrupt Practice Act )

FCPA adalah hukum yang melarang perusahaan Amerika dan segala afiliasinya untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis

Hukuman untuk pihak yang melanggar FCPA sangatlah serius, mulai dari pelarangan mengikuti tender yang dikeluarkan oleh pemerintah AS, denda yang sangat besar, atau hukuman kurungan.

Sebagai Contoh kasus Pelanggaran FCPA,Perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation, telah menyepakati membayar denda sebesar US$88 juta atau sekitar Rp1,01 triliun setelah mengakui telah menyuap sejumlah pejabat dan politisi Indonesia untuk memenangkan proyek pembangkit listrik Tarahan, Lampung.

dalam proses suap tersebut , ditemukan Emir Moeis menerima suap sebesar $375,000 untuk proses tender Pembangunan Pembangkit Listrik di Lampung, atas kejahatannya emir moeis dipenjara 3 tahun

kita bisa membandingkan perbedaan uang suap dengan nilai denda yang diterima oleh korporasi. denda sebesar $ 88 Million harus dibayar oleh Perusahaan Jepang tersebut pada Securities and Exchange Commission dibawah Yuridiksi Departemen Kehakiman Amerika Serikat

dengan aturan yang sangat ketat terkait investasi di luar negri dengan penerapan aturan FCPA, menjadikan minat perusahaan asing untuk investasi di indonesia akan berkurang, hal ini disebabkan oleh budaya suap di indonesia sudah begitu kuat, sehingga perusahaan luar negri lebih memilih negara lain.

Baru-baru ini Google, RIM, Facebook dan Paypal mengumumkan tentang peresmian kantor mereka di Malaysia yang menimbulkan kontroversi di Indonesia. Banyak pihak yang berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya juga melirik Indonesia sebagai tempat berinvestasi dan bukan hanya Malaysia. Alasan yang paling banyak digunakan adalah karena perusahaan seperti Facebook dan RIM memiliki pengguna yang sangat besar di Indonesia.

kenapa  perusahaan tersebut tidak membuka kantor nya di indonesia ??? jika terkait aturan FCPA bisa jadi alasan yang sangat kuat kenapa mereka memilih negara lain.

Penyuapan terhadap pejabat publik di negara berkembang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan alokasi pemanfaatan sumber daya, dan menimbulkan kompetisi tidak sehat diantara investor asing. Pada akhirnya penyuapan terhadap pejabat publik akan berakibat pada menurunnya kualitas hidup, mengancam demokrasi, melemahnya institusi publik dan menggerus supremasi hukum di negara tujuan investasi. Semua keadaan ini sangat tidak kondusif bagi korporasi multinasional untuk melakukan investasi.

Oleh karena itu negara-negara asal korporasi multinasional sudah menyiapkan instrumen hukum untuk mencegah penyuapan terhadap pejabat publik asing. Amerika Serikat misalnya memiliki Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) yang melarang dan memidanakan korporasi di AS yang menyuap pejabat publik di negara lain untuk mendapatkan proyek. sangat besar pengaruhnya ketika sebuah negara mempersiapkan Instrument hukum untuk mencegah Korupsi secara dini, hal ini akan menjadikan budaya hukum yang kuat dalam keberhasilan sebuah Negara dalam rangka menciptakan kesejahtraan yang berkeadilan

Aturan FCPA ini sangat baik jika diterapkan dalam undang undang di indonesia, karena tanggung jawab terhadap mekanisme yang baik tidak hanya diwajibkan kepada perorangan tetapi menjadi tanggung jawab Perusahaan untuk memastikan semua proses bisnis dilakukan dengan prosedur yang benar

kesimpulan dalam mencari jalan untuk menghilangkan praktek korupsi di pemerintahan , kita selaku mahasiswa hukum yang akan menjadi penerus bangsa ini harus memastikan kwalitas hukum lebih baik dari saat ini.

Robert Alan Silverstain Quote “

Sungguh ironis bahwa dalam demokrasi di mana semua bebas dan menikmati hak yang sama, kita juga harus memiliki undang-undang - tanggung jawab yang sama - sehingga hak dan kebebasan orang lain yang dilindungi. Namun, dalam demokrasi, hukum juga harus adil, jelas, dan diterapkan sama untuk semua anggota masyarakat - baik warga negara dan penguasa “

semoga artikel sederhana ini bisa menjadi acuan bahwa sebagai mahasiswa hukum kita bisa menjadi lebih baik dan memiliki kwalitas dalam menegakan HUKUM

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun