Mohon tunggu...
Money

Praktek Korupsi dalam Investasi

10 Desember 2015   21:53 Diperbarui: 10 Desember 2015   21:53 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Baru-baru ini Google, RIM, Facebook dan Paypal mengumumkan tentang peresmian kantor mereka di Malaysia yang menimbulkan kontroversi di Indonesia. Banyak pihak yang berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya juga melirik Indonesia sebagai tempat berinvestasi dan bukan hanya Malaysia. Alasan yang paling banyak digunakan adalah karena perusahaan seperti Facebook dan RIM memiliki pengguna yang sangat besar di Indonesia.

kenapa  perusahaan tersebut tidak membuka kantor nya di indonesia ??? jika terkait aturan FCPA bisa jadi alasan yang sangat kuat kenapa mereka memilih negara lain.

Penyuapan terhadap pejabat publik di negara berkembang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan alokasi pemanfaatan sumber daya, dan menimbulkan kompetisi tidak sehat diantara investor asing. Pada akhirnya penyuapan terhadap pejabat publik akan berakibat pada menurunnya kualitas hidup, mengancam demokrasi, melemahnya institusi publik dan menggerus supremasi hukum di negara tujuan investasi. Semua keadaan ini sangat tidak kondusif bagi korporasi multinasional untuk melakukan investasi.

Oleh karena itu negara-negara asal korporasi multinasional sudah menyiapkan instrumen hukum untuk mencegah penyuapan terhadap pejabat publik asing. Amerika Serikat misalnya memiliki Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) yang melarang dan memidanakan korporasi di AS yang menyuap pejabat publik di negara lain untuk mendapatkan proyek. sangat besar pengaruhnya ketika sebuah negara mempersiapkan Instrument hukum untuk mencegah Korupsi secara dini, hal ini akan menjadikan budaya hukum yang kuat dalam keberhasilan sebuah Negara dalam rangka menciptakan kesejahtraan yang berkeadilan

Aturan FCPA ini sangat baik jika diterapkan dalam undang undang di indonesia, karena tanggung jawab terhadap mekanisme yang baik tidak hanya diwajibkan kepada perorangan tetapi menjadi tanggung jawab Perusahaan untuk memastikan semua proses bisnis dilakukan dengan prosedur yang benar

kesimpulan dalam mencari jalan untuk menghilangkan praktek korupsi di pemerintahan , kita selaku mahasiswa hukum yang akan menjadi penerus bangsa ini harus memastikan kwalitas hukum lebih baik dari saat ini.

Robert Alan Silverstain Quote “

Sungguh ironis bahwa dalam demokrasi di mana semua bebas dan menikmati hak yang sama, kita juga harus memiliki undang-undang - tanggung jawab yang sama - sehingga hak dan kebebasan orang lain yang dilindungi. Namun, dalam demokrasi, hukum juga harus adil, jelas, dan diterapkan sama untuk semua anggota masyarakat - baik warga negara dan penguasa “

semoga artikel sederhana ini bisa menjadi acuan bahwa sebagai mahasiswa hukum kita bisa menjadi lebih baik dan memiliki kwalitas dalam menegakan HUKUM

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun