Mohon tunggu...
Ahmad Suhendra
Ahmad Suhendra Mohon Tunggu... Admin PHL Humas Polrestabes Palembang

Membuat Pembaca suka dengan tulisan saya

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Seorang Pria Ngaku Dibegal Padahal Jual Motornya, Pria di Palembang Langsung Diringkus Polisi

6 Agustus 2025   13:51 Diperbarui: 6 Agustus 2025   13:45 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Polrestabes Palembang (SPKT/Reskrim Polrestabes Palembang)

Ngaku Dibegal Padahal Jual Motornya, Pria di Palembang Diringkus Polisi. Palembang, 06 Agustus 2025 -- Seorang pemuda di Palembang bernama Bayu Andika (26) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap lantaran membuat laporan palsu tentang aksi begal yang dialaminya. Padahal motor miliknya sudah dijual oleh dirinya sendiri. Dengan percaya diri pelaku mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan atas kejadian yang menimpanya. Di dalam laporan tersebut, warga Jalan Silaberanti Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring mengatakan dirinya dibegal di Jalan GHA Bastari Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, Kamis (31/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku mengaku motor miliknya yang baru dibeli seminggu lalu telah dibegal oleh empat orang pria menggunakan dua unit motor di depan Dekranasda Jakabaring. Bahkan, Bayu mengatakan jika sepeda motor sempat ditendang oleh pelaku serta diancam dengan celurit. "Setelah anggota SPKT menerima laporan pelaku. Petugas langsung melakukan olah TKP, di sinilah laporan palsu itu terungkap karena apa yang dikatakan Bayu tidak pernah terjadi pembegalan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Selasa (5/8/2025). Menurut Andrie, pelaku tidak pernah dibegal melainkan pelaku telah menjual sepeda motor tersebut ke kawasan Rambutan, Banyuasin. Namun, ia sengaja membuat laporan palsu ke polisi."Pelaku ini tidak dibegal melainkan ia menjual sepeda motor tersebut ke Rambutan Banyuasin. Namun untuk mengelabui polisi, ia membuat laporan palsu pura-pura menjadi korban begal," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat reskrim."Kita akan terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga pernah pelaku Bayu Andika ini lakukan," katanya.

BACK TO BASIC & PROPORTIONAL    

@listyosigitprabowo @polisi_indonesia @ssdm_polri @kapolda_sumsel @polisi_sumsel @drajad.1996 @divisihumaspolri @multimedia.humaspolri @polisi_sumsel @multimedia.poldasumsel @musi_satu @djajadi_777 #listyosigitprabowo #ssdm_polri #irwasda #swasembadapangan #ketahananpangan #polrimendukungketahananpangan #polisicintapetani #palembang #sumsel #polrikawalswasembadapangan #polrikawalketahananpangan #humaspoldasumsel #poldasumateraselatan #divhumaspolri #polisiindonesia #polripresisi #beyondtrustpresisi2025 #ProgramAgiat2Indikator1 #optimalisasimanajemencitra #spripimpolri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun