Mohon tunggu...
KKN UNISNU XIX WATUAJI
KKN UNISNU XIX WATUAJI Mohon Tunggu... Menulis

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Gethuk Frozen "Sri Gethuk" Naik Kelas, KKN Unisnu XIX Fasilitasi Sertifikasi Halal

19 Agustus 2025   19:26 Diperbarui: 19 Agustus 2025   19:26 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Property KKN Unisnu XIX

Jepara, 10 Agustus 2025 -- Produk olahan tradisional khas Desa Watuaji, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, yaitu Gethuk Frozen "Sri Gethuk", kini resmi menjalani proses sertifikasi halal. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Selain itu, sertifikasi halal juga dipandang sebagai strategi penting agar produk lebih mudah menembus pasar yang lebih luas dan kompetitif.

Pemilik usaha ibu Sri Muzayanah, menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi kebutuhan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk pangan yang aman dan sesuai syariat Islam. Beliau menegaskan, sertifikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai jaminan halal, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen. "Kami ingin menghadirkan produk yang tidak hanya enak dan higienis, tetapi juga memiliki legalitas halal sebagai jaminan bagi konsumen," ungkap beliau.

Kegiatan sertifikasi halal dilakukan di lokasi produksi yang berada di Dukuh Tuaji, Desa Watuaji RT 04 RW 02, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Proses ini melibatkan pendamping halal yaitu saudari Karina, yang memastikan seluruh tahapan sesuai standar yang berlaku. Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan proses sertifikasi berjalan lancar dan menghasilkan legalitas resmi yang dibutuhkan.

Tahapan produksi Gethuk Frozen Sri Gethuk sendiri dilakukan dengan proses yang higienis dan menggunakan bahan-bahan alami. Singkong sebagai bahan utama diolah melalui proses pengupasan, pencucian, pengukusan, hingga penumbukan. Setelah itu, adonan dicampur dengan kelapa dan bumbu, dibentuk, lalu diisi dengan berbagai varian rasa, seperti gula merah, cokelat, keju, dan selai nanas.

Setelah terbentuk, adonan gethuk dikemas sesuai standar dan disimpan dalam mesin pendingin agar kualitas tetap terjaga. Sistem pengemasan beku ini menjadi inovasi yang membedakan Gethuk Frozen Sri Gethuk dengan produk tradisional pada umumnya. Dengan metode ini, produk dapat bertahan lebih lama tanpa mengurangi cita rasa dan kualitasnya.

Sertifikasi halal ini diharapkan mampu memperkuat posisi Gethuk Frozen Sri Gethuk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Legalitas halal akan memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya tarik konsumen, baik di pasar lokal maupun di luar daerah. "Dengan adanya sertifikasi halal, kami optimistis produk ini bisa lebih diterima masyarakat luas dan menjadi kebanggaan kuliner khas Jepara," tambah ibu Sri Muzayanah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun