Mohon tunggu...
Ahmad Saichu
Ahmad Saichu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa INISNU Temanggung

Menulis, Membaca, Tertarik pada Politik dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Pendidikan Islam

17 Januari 2023   09:49 Diperbarui: 17 Januari 2023   09:49 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://dindik.jatimprov.go.id/

Bagi bangsa Indonesia, masalah korupsi merupakan bagian terpenting dari masalah tata nilai. Artinya, korupsi harus dicegah dan diberantas agar nilai-nilai bangsa Indonesia kembali pada jalurnya. Salah satu masalah yang berkaitan dengan tatanan nilai dalam masyarakat adalah korupsi yang tidak pernah ada habisnya. Seiring masalah yang terus berkembang, ada yang menilai korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya dan wabah bahkan virus yang harus segera diberantas bersama. Korupsi telah menyebar ke semua departemen kehidupan kelembagaan negara, mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif hingga partai politik.

Memang, korupsi merupakan masalah yang cukup kompleks yang terlibat dan merembes di hampir semua negara, termasuk Indonesia. Bukan hal yang aneh di telinga masyarakat Indonesia bahwa seruan untuk melakukan aksi pemberantasan korupsi mulai terdengar lantang, apalagi keheranan publik semakin meningkat ketika Kementerian Agama,  lembaga perwakilan, menjadi "uswah" dan penggerak nilai-nilai normatif-kolektif agama justru dikaitkan dengan kasus korupsi.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini. Namun faktanya, korupsi masih marak. Bahkan di era otonomi daerah saat ini, korupsi sudah merembet ke beberapa daerah. Korupsi juga merajalela di tingkat birokrasi pusat.

Mengingat korupsi sudah dalam tahap "akut", harus dicari cara untuk mencegahnya demi menyelamatkan generasi mendatang. Salah satu strategi antikorupsi adalah merencanakan kursus pelatihan antikorupsi di beberapa lembaga pendidikan. Ide ini lahir untuk memberantas korupsi pada titik temu antara pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan. Selain itu, pendidikan yang ditujukan untuk mengurangi korupsi merupakan salah satu bentuk pendidikan nilai, yaitu pendidikan yang mendorong setiap generasi untuk menata kembali sistem nilai yang diwariskan.

Mencegah budaya korupsi di masyarakat dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mencegah perkembangan intelektual korupsi di kalangan anak Indonesia melalui pendidikan. Dipahami bahwa pemberantasan korupsi tidak lepas dari upaya preventif, yakni mencegah munculnya korupsi intelektual pada generasi anak bangsa. Karena tindakan preventif ini bisa diterapkan tidak hanya dalam satu generasi, tapi dalam dua atau tiga generasi berikutnya.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan Islam yang merupakan bagian integral dari pendidikan Indonesia tentu memiliki peran penting dalam mengembangkan nilai-nilai antikorupsi. Pendidikan Islam dapat dijadikan sarana untuk melakukan tindakan preventif dan proaktif untuk mengembangkan nilai-nilai antikorupsi guna mencegah dan memberantas korupsi. 

Karena manusia yang lahir melalui bidang pendidikan adalah mereka yang mempertahankan nilai-nilai kebenaran, beriman, berbudi pekerti luhur, berilmu dan profesional, serta warga negara yang bertanggung jawab. Dan ketika institusi lain tidak berdaya melawan korupsi, institusi pendidikan (Islam) dapat digunakan sebagai benteng terakhir untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi.

Model Pendidikan Antikorupsi Integratif Dalam Pendidikan Agama Islam

Pendidikan Antikorupsi adalah program pelatihan antikorupsi yang memungkinkan integrasi konseptual ke dalam mata pelajaran sekolah yang ada dengan menambahkan pendekatan kontekstual pada pembelajaran antikorupsi pada topik kurikulum yang ada. Pilihan ini digunakan karena tidak menambah beban kurikulum dan jam belajar siswa. Dalam perspektif lain, pelatihan antikorupsi juga dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa atau muatan lokal (kelembagaan).

Untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi, ada dua model yang bisa diterapkan sekolah. Pertama, proses pendidikan harus mengedepankan kesadaran normatif sosial, membangun pemikiran objektif dan mengembangkan cara pandang universal terhadap individu. 

Kedua, pendidikan harus mengarah pada strategic seeding, yaitu karakteristik pribadi individu yang konsisten dan kokoh dalam keterlibatan peran sosial. Pendidikan antikorupsi sering disebut pendidikan remedial budaya, yang tujuannya adalah untuk menanamkan cara berpikir dan nilai-nilai baru kepada siswa. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi membuat siswa berpikir tentang nilai-nilai antikorupsi dalam rangka mengoreksi budaya yang merusak nilai-nilai tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun