Mohon tunggu...
Ahmad Sahidin
Ahmad Sahidin Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni UIN SGD Bandung

Warga Kabupaten Bandung. Sehari-hari beraktivitas memenuhi kebutuhan harian keluarga. Bergerak dalam literasi online melalui book reading and review (YouTube Shalawat Channel). Mohon doa agar kami sehat lahir dan batin serta dimudahkan dalam urusan rezeki.

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Ulasan buku "Daras Fikih Ibadah"

27 April 2020   12:17 Diperbarui: 27 April 2020   12:31 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Beres juga membaca buku Daras Fikih Ibadah: Ringkasan Fatwa Imam Ali Khamenei yang disusun oleh Muhammad Ridha Musyafiqi Pur. Diterbitkan Nur Al-Huda tahun 2013 cetakan kedua dan cetakan satu tahun 2010. Tebal buku 444 halaman. Tentu saja ini buku terjemahan.

Buku ini isinya meliputi penjelasan pentingnya taklid dan merujuk marja taqlid atau mujtahid mutlak, uraian thaharah terdiri dari mandi kemudian wudhu dan tayamum, shalat meliputi fardhu dan mustahab serta furada dan jamaah, puasa dan aneka jenisnya, khumus dan ketentuannya, dan amar maruf nahi munkar. Hanya itu secara umum yang tercantum dalam buku yang saya baca satu pekan hingga tuntas.

Seperti biasa, buku yang dibaca tidak begitu melekat dalam benak saya. Yang saya tangkap bahwa buku ini sebuah fatwa dan panduan ibadah dari seorang mujtahid sekaligus marja taqlid (ulama yang dirujuk dalam urusan fikih oleh Muslim Syiah pengikut Duabelas Imam). Begini singkatnya, setelah Nabi Muhammad Saw wafat bahwa otoritas ajaran Islam dipegang oleh Imam dari Ahlulbait yang duabelas orang.  Imam yang Keduabelas yang disebut Al-Mahdi mengalami kegaiban dan umat Syiah tidak bisa akses dalam urusan keagamaan kecuali melalui perantara wakilnya. Dan wakilnya pun sudah wafat, sehingga didasarkan pada riwayat agar umat Syiah merujuk pada ulama Syiah yang keilmuan agamanya tinggi dan mengetahui kondisi kekinian yang dihadapi oleh umat.  Tidak sembarang ulama dirujuk, sehingga umat harus mengetahui kriterianya. Dalam buku "Daras Fikih Ibadah" ini diuraikan pada bagian awal terkait syarat seorang marja/mujtahid dan kriteria seorang muqalid. Kemudian selain muqalid dan mujtahid, terdapat muhtath. Tiga istilah tersebut bisa dipelajari dalam buku Daras Fikih Ibadah.

Perlu diketahui, tidak hanya Imam Khamenei yang dirujuk oleh umat Muslim Syiah. Di antaranya ada sosok (almarhum) Sayyid Muhammad Husein Fadhlullah di Lebanon dan Sayyid Ali Husain Sistani di Irak serta lainnya. Marja atau mujtahid tersebut dirujuk pula oleh kaum Muslim Syiah dan setiap individu Syiah punya marja sendiri-sendiri. Yang banyak dirujuk oleh umat Syiah ialah Imam Khamenei, yang kini berkedudukan sebagai Rahbar (pemimpin tertinggi) di Republik Islam Iran. Kaum Muslim Syiah Indonesia banyak yang mengikuti fatwa-fatwa Khamenei, sehingga buku risalah amaliyah pun diterbitkan di Indonesia.

Saya menikmati buku ini. Saya tertarik dengan fikih Khamenei ini dari bacaan shalat yang sangat pendek dan mudah dihafal. Cocok untuk orang Islam yang ingin praktis dalam ibadah. Ketentuan dan aturan terkait fikih sangat detil dan mengulas persoalan yang ditanyakan tentang ibadah. Hampir semua fasal fikih yang disebutkan di atas diuraikan dengan detil dan banyak alternatif saat ada kendala dalam pelaksanaannya. Apalagi tentang puasa, ada beberapa yang beda dengan fikih Sunni tentang waktu imsak dan ifthar (buka puasa) serta ketentuan safar. Silahkan baca, pasti akan ditemukan bedanya dengan pemahaman umum.

Yang menarik bagi saya dalam buku Daras Fikih Ibadah ini bahwa Imam Khamenei menekankan dalam pelaksanaan ibadah harus dijalani dengan ketenangan dan keyakinan serta adab (akhlak) kepada Allah dengan niat mendekat kepada Allah. Aspek ini saya setuju dan memang haruslah demikian.

Terakhir, buku Daras Fikih Ibadah ini tidak dilengkapi dengan teks dalil Alquran dan hadis-hadis. Setiap fasal fikih dalam buku ini benar-benar murni penjelasan dari Imam Khamenei (serta penyusunnya) untuk para pengikutnya (muqalid) di kalangan Muslim Syiah.  Yang berbeda dari tradisi penulisan buku fikih di kalangan Sunni, level ulama atau mujtahid masih mencantumkan dalil Alquran dan hadis-hadis saat membahas fasal fikih. Bisa cek buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dan lainnya.

Sekian yang bisa disampaikan dalam ulasan buku Daras Fikih Ibadah. Saya sarankan Anda membaca jika ingin mengetahui fikih mazhab Jafari (Ahlulbait atau Syiah Duabelas Imam). Meski tidak seluruh fasal dibahas, tapi lumayan menambah pengetahuan keagamaan. Kalau ingin yang lengkap bacalah buku Fikih Jafari karya Muhammad Jawad Mughniyah. Bukunya membahas dari ibadah sampai muamalat dengan dalil dan penjelasan ulama Syiah terdahulu. Meski banyak menulis buku dan masuk kategori ulama, sosok Muhammad Jawad Mughniyah tidak dianggap Mujtahid. Ia hanya disebut ulama dan cendekiawan. Berarti sangat berat dan tidak mudah untuk dianggap (layak) menjadi seorang Mujtahid atau Marja Taqlid yang fatwa-fatwanya dijadikan referensi dalam ibadah dan sikap keagamaan. Hanya itu saja. Moga bermanfaat. Hatur nuhun. *** (ahmad sahidin)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun