Mohon tunggu...
Ahmad Roby_PWK_UNEJ
Ahmad Roby_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jember

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Lahan Pertanian yang Dialih Fungsikan

28 September 2022   19:15 Diperbarui: 28 September 2022   19:17 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada akhir akhir ini permasalahan lahan banyak dijumpai diberbagai daerah. Kabupaten Jember menjadi salah satunya yang tengah mengalami permasalahan lahan tersebut. Dengan meningkatnya taraf hidup dan kesempatan untuk menciptakan peluang kerja yang banyak ditandai dengan banyaknya investor atau masyarakat yang banyak melakukan pembangunan. Oleh sebab itu semakin meningkatnya kebutuhan lahan. Peningkatan kebutuhan lahan banyak didorong oleh beberapa aspek seperti meningkatnya jumlah penduduk dan terjadinya urbanisasi, sementara itu tidak ada lahan yang bisa di ubah berdasarkan luasnya. Yang berakhir dengan merelokasi beberapa lahan yang dianggap tidak menguntungkan. Lahan yang sering menjadi sasaran adalah lahan pertanian yang di anggap oleh sebagian orang tidak bersifat menguntungkan. Perluasan lahan ini akan sangat menimbulkan masalah besar jika pembangunan dilakukan pada lahan yang subur.

Jumlah penduduk yang kian hari semakin banyak adalah satu masalah penyebab dari masalah lahan ini. Penyebab utama dari permasalahan ini karena kurang pengetahuan dan kurangnya pengendalian dari pemerintah itu sendiri. Dengan adanya masalah ini membuat lahan yang seharusnya bersifat produktif menjadi sebuah lahan pemukiman yang hanya menimbulkan masalah lainnya. Dari hal tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa hal tersebut akan menjadikan kota berkurangnya dalam produksi pangan. Dengan demikian kehidupan masyarakat petani juga akan menjadi lebih kesulitan dibandingkan dengan lahan yang sebelumnya masih menjadi lahan produktif.

Penyebab dari pengalih fungsian lahan pertanian tersebut didasarkan oleh beberapa faktor.

*Rendahnya intensif atau pendapatan yang didapat oleh petani selama mengolah lahan pertanian. Dengan perbandingan yang dipikirkan oleh petani dengan hasil lain jika di relokasi sebagai pemukiman.

*Pertambahan penduduk yang berkembang sangat signifikan setiap tahunnya yang membuat kebutuhan lahan menjadi tidak terkendali.

*Urbanisasi yang terjadi karena pemikiran masyarakat yang belum mengetahui apakah hal yang dilakukan akan berdampak positif atau negatif untuk kedepannya

*Investor bahkan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan yang hanya di pikiran untuk bisnis semata dengan tidak memikirkan hal kedepannya.

Dengan adanya relokasi lahan pertanian ini juga akan berakibat pada kehidupan masyarakat. Permasalahan yang bisa kita ketahui dan mudah di jumpai ialah kurangnya bahan pangan dan daerah serapan air. Dari kurangnya bahan pangan yang seharusnya menjadi salah satu aspek pendukung perekonomian kota bisa menjadi masalah kemajuan sebuah kota terhambat. Seperti yang kita ketahui sebagian besar dari kehidupan masyarakat di daerah kabupaten Jember ialah dengan bertani atau bercocok tanam. Selain sangat berpengaruh terhadap perekonomian masalah lahan ini juga akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat itu sendiri. Masalah yang akan ditimbulkan seperti perumahan padat yang mana akan berdampak juga pada kemampuan pengolahan limbah dan pembuangan sampah rumah tangga.

Sebagai kabupaten yang terkenal sebagai wilayah pertanian yang cukup maju, jika lahan pertanian terkikis oleh adanya relokasi dapat membuat peningkatan pengangguran semakin meningkat. Seperti yang kita ketahui jika kehidupan masyarakat yang telah melakukan relokasi lahan adalah pengangguran maka permasalahan lain juga akan terjadi. Peningkatan pengangangguran ini akan terus terjadi selama bertahun tahun ke depan apabila lahan pertanian semakin berkurang. Pengangguran ini disebabkan oleh kurangnya kemampuan dari masyarakat yang biasanya bekerja di lahan pertanian menjadi tidak bekerja karena kemampuan yang kurang jika diharuskan untuk bekerja di bidang non pertanian.

Dengan masalah tersebut seharusnya pemerintah juga diharuskan untuk turun tangan dalam mengatasi permasalahan ini. Seperti pada Peraturan Daerah No 1 tahun 2012 tentang penetapan dan alih fungsi pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini menjelaskan bahwa seharusnya terdapat sebuah lahan pertanian cadangan apalagi lahan pertanian utama di alih fungsikan menjadi sebuah pemukiman ataupun sebuah bangunan pertokoan atau pabrik industri. Namun pada realitanya hal tersebut tidak terjadi bahkan lahan lahan pertanian sudah menjadi komplek perumahan dan tidak adanya lahan pertanian cadangan.

Dengan demikian pemerintah Kabupaten Jember diharapkan bisa melakukan penegasan dalam menangani permasalahan alih fungsi lahan pertanian ini. Jika hal seperti ini terus berlanjut akan sangat berakibat fatal untuk kemajuan Kabupaten Jember karena 70% penghidupan rakyat Kabupaten Jember banyak yang menjadi petani. Lahan pertanian di Kota Jember sendiri memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi sebuah mata pencaharian yang akan meningkatkan kehidupan dan taraf hidup masyarakat yang bekerja sebagai petani. Apabila pemerintah Kabupaten Jember dapat menemukan sebuah solusi untuk mengurangi permasalahan relokasi lahan pertainan ini, kesejahteraan dan perekonomian Kabupaten Jember akan tetap berjalan lancar. Serta pemerintah Kabupaten Jember diharapkan bisa memunculkan dan dapat mendukung kehidupan petani petani agar tidak adanya pemikiran untuk petani menjual lahan pertaniannya. Oleh sebab itu masyarakat tidak dapat berjalan sendiri tanpa bantuan dari pemerintah Kabupaten dalam menangani permasalahan ini.

Tidak menutup kemungkinan bahwasannya pondasi perekonomian Kabupaten tidak hanya di tunjang oleh kehidupan pertanian. Akan tetapi khususnya Kabupaten Jember dengan mayoritas masyarakat yang berkehidupan sebagai petani alangkah baiknya lahan pertanian yang seharusnya menjadi lahan produktif tetap dijadikan lahan produktif tidak dijadikan sebagai lahan pemukiman yang akan menambah masalah lainnya. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Jember adalah dengan melakukan pembangunan perumahan atau pemukiman yang bersifat vertikal atau bangunan gedung dengan beberapa lantai. Dengan demikian lahan pertanian tidak akan berkurang secara signifikan apabila terjadi peningkatan jumlah penduduk dalam jumlah yang tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. Hal tersebut juga dibuat agar tidak mengganggu rancangan RT RW Kabupaten Jember yang sudah dibuat.

Dengan adanya pemberlakuan rumah subsidi dengan model vertikal atau apartemen ini lebih memungkinkan untuk meminimalisir masalah-masalah yang akan terjadi kedepannya. Seperti masalah sampah dan perumahan kumuh serta pengangguran akibat dari relokasi lahan pertanian. Apabila dapat meminimalisir masalah hal tersebut juga akan membantu melancarkan semua rancangan untuk memajukan Kabupaten Jember. Dengan demikian masalah kurangnya bahan pangan tidak akan pernah terjadi serta perekonomian Kabupaten akan terus berjalan dengan seharusnya. Semakin tidak terganggu kegiatan perekonomian Kabupaten semakin besar pula kesempatan untuk maju dalam waktu yang relatif lebih cepat.

Oleh karena itu dapat kita baik sebuah kesimpulan bahwasannya relokasi lahan pertanian tidak akan menimbulkan atau menciptakan sebuah dampak yang positif. Meskipun memiliki dampak yang positif hal tersebut tidak akan bertahan dengan waktu yang lama karena peningkatan penduduk setiap tahunnya akan bertambah tidak akan mengalami sebuah stagnan atau pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak signifikan. Semua masalah akan cepat selesai dengan memberlakukan atau melakukan penyuluhan tentang pentingnya sebuah lahan pertanian untuk meningkatkan taraf hidup petani dan memajukan Kabupaten Jember dalam sektor pertanian. Masyarakat dan pemerintah harus saling bekerja sama dalam hal mengatasi permasalahan relokasi alih fungsi lahan pertanian ini. Hal utama yang harus dilakukan oleh masyarakat sendiri yaitu dengan mengikuti program keluarga Berencana atau KB dengan demikian pertumbuhan jumlah penduduk tidak akan bertambah secara signifikan dan tidak akan menimbulkan permasalahan tentang alih fungsi lahan pertanian. Dan juga pemerintah harus lebih menegaskan untuk pemberlakuan keluarga berencana ini dan membantu mendukung petani agar tidak menjual atau mengalih fungsikan lahan pertaniannya.

Dengan demikian masalah tentang pengangguran, kepadatan penduduk yang berlebihan, pemukiman kumuh, sampah berserakan, sungai yang tercemar tidak akan pernah terjadi karena penyebab utama dari masalah tersebut sudah teratasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun