Mohon tunggu...
Ahmad Ripqi Nur Pathoni
Ahmad Ripqi Nur Pathoni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

- Alumni Parlemen Remaja DPR-RI 2022 - Duta Hukum dan Ham Jawa barat - Anggota Forum Osis Jawa barat - Pemuda Pelopor Kabupaten Garut 2021

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Kata Anggota Parja Garut Ahmad Ripqi

3 Juni 2023   08:25 Diperbarui: 3 Juni 2023   08:32 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Kabupaten Garut 

KABUPATEN GARUT - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengusulkan kontrak kerja PPPK dihapus. Penghapusan kontrak kerja PPPK itu bertujuan untuk memastikan pada Guru PPPK tidak resah ketika masa kontrak PPPK habis.

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi," ujar Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Jumat 26 Mei 2023 dilansir JPNN.com.

Di sela-sela kesibukannya, secara langsung Anggota Parlemen Remaja Kab. Garut Ahmad Ripqi menanggapi soal usulan kontrak kerja PPPK dihapus yang menjadi harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (02/06/23).

"Meskipun ini bukan ranah saya tapi saya memang mendengar informasi itu, bagi saya sah-sah aja kalau memang kontrak kerja PPPK ngga ada lagi, cuman Pemerintah Pusat harus siap menanggung resikonya karena ada beberapa Daerah yang masih menggunakan APBD dan PAD dan pasokan anggaran nya itu sangat terbatas dan rendah untuk menggaji ASN PPPK" Ujar Ahmad.

Ahmad Pun menyebutkan contoh seperti Kabupaten Garut yang mana harusnya APBD Garut buat di pakai insfratuktur jalan, ekonomi, dll. Namun harus di alihkan untuk menggaji ASN PPPK, dan Ahmad pun membenarkan PAD (Penghasilan Asli Daerah) pun masih di bawah rata-rata se-jawa barat.

Ahmad Ripqi pun berharap Pemerintah Pusat harus betul-betul memikirkan secara matang atas usulan tersebut dan tidak menjadi sebuah kejadian yang luar biasa yang akan berdampak negatif kedepannya.

Dan Alasan kenapa kontrak kerja harus dihapus adalah timbulnya kecemburuan di antara para guru yang disebabkan oleh adanya perbedaan durasi kontrak.

Revisi UU ASN ini memang banyak sekali memunculkan beberapa wacana atau rencana baru. Selain usulan masa kontrak PPPK dihapus, pihaknya juga masih menunggu kejelasan mengenai penghapusan tenaga honorer.

Selain mengenai usulan masa kontrak PPPK dihapus, Ahmad pun juga masih menunggu kebijakan penghapusan tenaga honorer. Pasalnya hal itu juga tentu akan berdampak besar ketika diterapkan terburu-buru. Misal guru honorer dihapus, tentu kita bisa kekurangan tenaga pengajar.

"Tentu, ini akan sangat Berdampak khususnya kepada para Guru yang berstatus PPPK dan honorer. disisi lain para Pemerintah Daerah harus berkomunikasi langsung dengan Pemerintah Pusat supaya ada jalan keluar nya dan pemecahan masalahnya akan seperti gimana, ya kita berdoa saja dan Ikhtiar nya oleh Pemerintah Daerah saja, itu bukan ranah saya tapi Insya Allah saya kawal sampai tuntas" Ujar Sang Anggota.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun