Mohon tunggu...
Ahmad Rizani
Ahmad Rizani Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Universitas Borneo Tarakan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia ?

29 Januari 2011   03:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:05 1342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini banyak pihak yang berpandangan idealis dan mengaku progresif meneriakkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus menjadi Panglima. Hukum berlaku bagi siapa saja yang melanggar aturan di setiap wilayah Republik ini. Kita semua tentu sepakat dengan hal tersebut. Tetapi kemudian malah menjadi sebuah ironi ketika penerapannya dalam kehidupan masyarakat justru melanggar aturan hukum yang ada dan cenderung memaksakan kehendak. People power seperti menjadi senjata pamungkas dan menjadi alasan yang sangat ampuh untuk memaksakan suatu kehendak dan menabrak aturan-aturan hukum yang ada.

Aksi-aksi yang mengatasnamakan kemanusiaan serta membela rakyat kecil sering menjadi agenda harian yang bisa kita akses melalui berbagai media ketika terjadi suatu peristiwa hukum yang melibatkan masyarakat kecil. Tidak jarang aksi tersebut dilengkapi dengan tuntutan agar tersangkanya dibebaskan. Pemaksaan kehendak dan seolah paling benar sendiri muncul pada setiap aksi massa. Pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak dalam kompetensinya menambah kebingungan masyarakat dan membuat suasana semakin panas. Parahnya, opini negatif terhadap suatu proses hukum semakin terbentuk. Pelaku tindak pidana justru muncul sebagai sosok yang harus dipuja bak pahlawan. Ruang sidang pun seakan berpindah ke televisi, koran, dan berbagai macam media lainnya. Kenyataan yang perlu disadari bahwa intensnya pengaruh tuntutan masyarakat terhadap proses hukum dan lahirnya keputusan yang berdampak hukum dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan tidak terpenuhi.

Sebagian masyarakat mungkin tidak atau kurang menyadari bahwa fenomena-fenomena tersebut merupakan bentuk pengingkaran dari semangat upaya penegakan hukum yang selalu diteriakkan. Tidak ada salahnya bila kita membandingkan dengan negara tetangga kita Malaysia dan Singapura. Di sana bila seseorang kedapatan mencuri sesuatu barang yang nilainya kecil atau membuang sampah atau meludah disembarang tempat maka ia akan dikenakan sanksi hukum. Hal tersebut ternyata berdampak positif bagi masyarakatnya akan kepatuhan dan kesadaran hukum yang berdampak pula terhadap terciptanya keteraturan dan ketertiban serta kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Rupa-rupanya kita harus lebih sering menginstrospeksi diri.

Cita-cita luhur agar penegakan hukum dimasa mendatang dapat dilakukan dengan baik tanpa disadari masih banyak berlawanan dengan fenomena masyarakat saat ini. Antara ucapan dan fakta legalitas hukum yang kita hormati bersama terkadang justru harus berseberangan. Beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan bahwa betapa hukum dipandang dua sisi serta terkadang ditumpangi kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok yang kadang tidak disadari oleh masyarakat yang dengan tulus menghendaki adanya penegakan hukum.

Semua yang diuraikan di atas patut menjadi sebuah renungan untuk kita berupaya intropeksi dan berbenah diri. Perlu kerja keras dan usaha yang sungguh-sungguh untuk dapat melaksanakan law enforcement (penegakan hukum). Oleh karena itu, marilah kita semua selalu berupaya yang terbaik dan berdoa semoga penegakan hukum pada sepanjang perjalanan tahun 2010 dan selanjutnya di negeri tercinta ini berjalan dengan baik dengan para nahkoda yang bertanggung jawab serta profesional yang akan selalu menempatkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas segalanya. Semoga !!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun