Mohon tunggu...
Ahmad Nuryaman
Ahmad Nuryaman Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

writer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berulang Kali Saksi Susi Menjawab "Tidak Tahu", Hakim: Terus Apa yang Kamu Tahu?

3 November 2022   22:28 Diperbarui: 4 November 2022   10:57 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susi ART Ferdi Sambo saat menjadi saksi dalam persidangan | Sumber: Youtube CNN Indonesia

Berulang kali Hakim memberikan pertanyaan terhadap saksi Susi namun Susi selalu menjawab tidak tahu. Dikutip dari siaran Youtube CNN Indonesia, sidang yang dilaksanakan pada Senin, 31 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, mencecar beberapa kali pertanyaan terhadap saksi Susi.

Susi diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus Ferdi Sambo lantaran dirinya sebagai salahsatu orang yang menjadi ART di rumah Ferdi Sambo.

 "Apakah semua ajudan tinggal dijalan Bangka ?," tanya Hakim.

Susi sempat terdiam selama 7 detik. " Saya tidak tahu yang Mulia," jawab Susi.

"Terus apa yang kamu tahu ? kamu sambil mikir. Kalau mikir itu bohong, paham?,"ujar Hakim.

Hakim menanyakan Susi apakah dirinya memang disuruh untuk mengatakan tidak tahu dalam persidangan lantaran dirinya lebih sering menjawab tidak tahu saat dicecar beberapa pertanyaan.

Dalam kesaksiannya, Susi mengatakan bahwa keluarga Ferdi Sambo bersama ajudannya pindah rumah dari jalan Bangka ke jalan Saguling.

Lanjutnya Hakim bertanya mengenai alasan keluaga Ferdi Sambo pindah dari jalan Bangka ke jalan Saguling. " Kenapa saudara Putri pindah ?," ujar Hakim.

"Saya tidak tahu yang Mulia," jawab saksi Susi.

Hakim juga menegaskan bahwa Susi berada persidangan telah disumpah dan jika kesaksiannya berbeda dengan saksi yang lain maka dirinya bisa dipidanakan. "Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," ujar Hakim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun