Mohon tunggu...
Mas Ryan
Mas Ryan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - I'm Just Ordinary People

Fotografi, Olahraga, Media,

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Bojonegoro Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan LKBH Trias Ronando Kabupaten Bojonegoro

22 Februari 2024   14:47 Diperbarui: 22 Februari 2024   14:59 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BOJONEGORO - Pada hari ini Kamis tanggal 22 Febuari 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai, Lapas Kelas IIA Bojonegoro telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trias Ronando Kab. Bojonegoro.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIA Bojonegoro Nomor: W15.PAS.PAS.04-PK.05.11-194 dengan LKBH Trias Ronando Kab. Bojonegoro Nomor: D/004/TRIASRONANDO/01/2024 tentang Pemberian Penyuluhan, Konsultasi dan Bantuan Hukum bagi Tahanan/WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Bertempat di Ruang Sekretariat WBK, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Bapak Sugeng Indrawan, selaku Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Ibu Tri Astuti Handayani, selaku Ketua LKBH Trias Ronando Kab. Bojonegoro.

Kalapas Kelas IIA Bojonegoro menyampaikan, "Secara umum perjanjian kerjasama yang kami lakukan ini berisi tentang pemberian layanan hukum berupa penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan terhadap perkara pidana yang dihadapi oleh tahanan/WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro." Ungkap beliau.

Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak dan akan diperbarui 2 (dua) tahun kemudian atau sebelum masa berakhirnya Perjanjian Kerja Sama tersebut.

(Humas Lapas Bojonegoro)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun