Mohon tunggu...
Irzam
Irzam Mohon Tunggu... Pelajar

Seorang awam yang di perintah untuk meningkatkan kualitas golden Generation dan dengan perintah yang telah di lontarkan saya akan berusaha sekuat tenaga ku

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

peristiwa pj gubernur jatim tegaskan tak ada aktivitas ekonomi di HGB laut sidoarjo

8 Juni 2025   22:09 Diperbarui: 8 Juni 2025   22:07 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi HGB di laut sidoarjo

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memastikan bahwa tidak terdapat kegiatan ekonomi maupun pendirian bangunan di kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo yang memiliki luas sekitar 656 hektare. Pernyataan ini disampaikan setelah Adhy menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur terkait status dan penggunaan kawasan tersebut.

“Saya mendapat laporan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa kami memang telah meminta penyelesaian investigasi. Dalam data yang kami terima, terdapat dua HGB yang lokasinya membentang dari wilayah Sidoarjo hingga Surabaya, tepatnya dari Sedati sampai ujung dekat Bandara Juanda. Hal ini memang benar adanya,” ujar Adhy.

Adhy menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku sejak tahun 2014, zona laut dari garis pantai hingga 12 mil merupakan kewenangan provinsi. Zona tersebut dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain zona industri, zona biota laut, dan zona kabel laut. Namun, berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan adanya aktivitas ekonomi di kawasan HGB tersebut.

Lebih lanjut, Adhy menyampaikan bahwa HGB di wilayah ini sudah lama ada, namun izinnya kini telah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk tidak lagi mengeluarkan izin baru di kawasan tersebut.

“Terkait HGB ini, prosesnya memang sudah berjalan lama dan saat ini izinnya sudah mati. Proses perubahan status menjadi HGB yang meliputi daratan dan sebagian wilayah laut, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah BPN. Kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan BPN Sidoarjo dan pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali proses sebelumnya. Kami berharap, apabila ditemukan ketidaksesuaian peruntukan dan izinnya sudah berakhir, maka tidak akan dilanjutkan lagi,” jelas Adhy.

Adhy juga menyerahkan sepenuhnya proses penyetopan perizinan di wilayah tersebut kepada BPN. Ia yakin bahwa jika penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan, maka izin yang ada akan dicabut.

“Keputusan ini sepenuhnya menjadi kewenangan BPN berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota. Kami juga telah berdiskusi dengan Bupati Sidoarjo, yang saat ini tidak memberikan tanda tangan rekomendasi perpanjangan izin. Kita akan menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini,” pungkasnya.

ilustrasi HGB di laut sidoarjo
ilustrasi HGB di laut sidoarjo

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola kawasan laut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghentikan segala bentuk perizinan yang tidak sesuai peruntukan di kawasan HGB laut Sidoarjo.

1. Motif Ekonomi

Motif ekonomi adalah alasan atau dorongan seseorang atau kelompok dalam melakukan kegiatan ekonomi, biasanya untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh keuntungan.
Contoh: Dalam konteks pengelolaan kawasan HGB di atas laut Sidoarjo, motif ekonomi yang mungkin muncul adalah keinginan untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan bisnis atau industri guna mendapatkan keuntungan finansial. Namun, karena izinnya telah mati dan tidak sesuai peruntukan, motif ekonomi ini harus dikendalikan agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

2. Perilaku Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun