Mohon tunggu...
Ahmad Kawakiby
Ahmad Kawakiby Mohon Tunggu... ADVOKAT | LAWYERS | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM

Ahmad Kawakiby dikenal sebagai seorang pemberi edukasi hukum yang komunikatif dan berdedikasi. Ia memiliki kemampuan menyampaikan konsep-konsep hukum yang kompleks menjadi mudah dipahami oleh masyarakat awam. Gaya penyampaiannya lugas, jelas, dan relevan dengan isu-isu hukum aktual, menjadikannya sosok yang dipercaya dalam menyebarkan literasi hukum. Selain itu, ia konsisten memperjuangkan kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

79 Tusukan, Dua Nyawa Yang Hilang: Mengapa Dhibril Hanya Dituntut 20 Tahun?

1 September 2025   13:31 Diperbarui: 1 September 2025   12:31 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram Ahmad Kawakiby

79 Tusukan, Dua Nyawa yang Hilang: Mengapa Djibril Hanya Dituntut 20 Tahun?

Oleh: Ahmad Kawakiby, SH., MH

Kasus Djibril yang membunuh pacarnya, Putri Indah Sari, dengan lebih dari 79 tusukan benar-benar mencederai rasa kemanusiaan kita. Korban saat itu sedang hamil tujuh bulan. Artinya, ada dua nyawa yang direnggut sekaligus. Namun Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Djibril dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebagai pengacara, saya menilai ini adalah bentuk disparitas hukum yang berbahaya. Mengapa? Karena di banyak kasus serupa, pelaku dijatuhi hukuman mati: Herdis Permana di Tasikmalaya, Pandu di Jambi, Fazar di Kuningan, hingga Mulyana di Serang. Semua divonis maksimal karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri.

Lalu, mengapa Djibril diperlakukan berbeda? Padahal unsur perencanaan jelas ada, modusnya sangat sadis, dan korban dalam kondisi hamil. Bukankah Pasal 340 KUHP memberi ruang hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun? Untuk perbuatan sekebinatangan ini, mengapa justru dipilih yang paling ringan?

Hukum pidana seharusnya tidak hanya bicara pasal, tapi juga rasa keadilan. Ketika pelaku membunuh dengan cara sekejam ini, tuntutan ringan hanya akan menambah luka keluarga korban dan mengirim pesan buruk kepada masyarakat: seolah-olah nyawa manusia bisa diukur dengan 20 tahun penjara.

Saya berpendapat, Djibril pantas dijatuhi hukuman maksimal. Demi keadilan bagi korban, bagi keluarganya, dan bagi masyarakat yang menaruh harapan pada tegaknya hukum. Karena jika tidak, maka hukum akan dipandang tumpul ke pelaku, namun terasa tajam ke rakyat kecil.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun