Melabrak Pelakor Tanpa Terjerat Hukum: Strategi Hukum yang Elegan dan Efektif
Oleh: Ahmad Kawakiby, S.H. -- Founder Kawakiby Lawyers
Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah "pelakor" (perebut laki orang) menjadi fenomena sosial yang ramai diperbincangkan. Tak jarang, istri sah yang mengetahui perselingkuhan suaminya tergoda untuk melabrak perempuan ketiga secara langsung, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial. Namun, penting untuk diingat bahwa melabrak secara emosional dan tanpa dasar hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana yang justru merugikan pihak istri sendiri.
Sebagai praktisi hukum dan pendiri Kawakiby Lawyers, saya ingin memberikan panduan kepada masyarakat, khususnya perempuan, untuk menghadapi kasus pelakor secara bermartabat, elegan, dan tidak melanggar hukum, sembari tetap memberi efek moral dan sosial kepada pihak yang bersalah.
1. Melabrak Tanpa Kekerasan dan Ujaran Kebencian
Berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, tindakan seperti memaki, mengancam, atau menyebarkan nama seseorang secara kasar di publik bisa dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut direkam dan viral di media sosial.
Untuk itu, kami menyarankan untuk menghindari konfrontasi langsung yang bersifat fisik atau verbal kasar, karena meskipun pelakor bersalah secara moral, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum.
2. Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan Secara Legal
Sebelum melangkah secara hukum, hal terpenting adalah mengumpulkan bukti yang kuat dan sah:
*Rekaman percakapan (chat, email, pesan suara)
*Foto atau video yang menunjukkan adanya hubungan di luar pernikahan
*Kesaksian pihak ketiga yang dapat dipercaya
Perlu dicatat bahwa penyadapan secara ilegal atau mengambil data pribadi tanpa izin juga bisa berisiko hukum. Maka, semua bukti harus diperoleh tanpa melanggar privasi atau hukum ITE.
3. Menggunakan Media Sosial dengan Cerdas