Mohon tunggu...
Ahmad Kawakiby
Ahmad Kawakiby Mohon Tunggu... ADVOKAT | LAWYERS | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM

Ahmad Kawakiby dikenal sebagai seorang pemberi edukasi hukum yang komunikatif dan berdedikasi. Ia memiliki kemampuan menyampaikan konsep-konsep hukum yang kompleks menjadi mudah dipahami oleh masyarakat awam. Gaya penyampaiannya lugas, jelas, dan relevan dengan isu-isu hukum aktual, menjadikannya sosok yang dipercaya dalam menyebarkan literasi hukum. Selain itu, ia konsisten memperjuangkan kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melabrak Pelakor Tanpa Terjerat Hukum : Strategi Hukum Yang Elegan dan Efektif. Oleh : Ahmad Kawakiby SH.,MH - Founder Kawakiby Lawyers

14 Mei 2025   09:05 Diperbarui: 14 Mei 2025   08:03 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram Ahmad Kawakiby

Melabrak Pelakor Tanpa Terjerat Hukum: Strategi Hukum yang Elegan dan Efektif
Oleh: Ahmad Kawakiby, S.H. -- Founder Kawakiby Lawyers

Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah "pelakor" (perebut laki orang) menjadi fenomena sosial yang ramai diperbincangkan. Tak jarang, istri sah yang mengetahui perselingkuhan suaminya tergoda untuk melabrak perempuan ketiga secara langsung, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial. Namun, penting untuk diingat bahwa melabrak secara emosional dan tanpa dasar hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana yang justru merugikan pihak istri sendiri.

Sebagai praktisi hukum dan pendiri Kawakiby Lawyers, saya ingin memberikan panduan kepada masyarakat, khususnya perempuan, untuk menghadapi kasus pelakor secara bermartabat, elegan, dan tidak melanggar hukum, sembari tetap memberi efek moral dan sosial kepada pihak yang bersalah.

1. Melabrak Tanpa Kekerasan dan Ujaran Kebencian

Berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, tindakan seperti memaki, mengancam, atau menyebarkan nama seseorang secara kasar di publik bisa dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut direkam dan viral di media sosial.

Untuk itu, kami menyarankan untuk menghindari konfrontasi langsung yang bersifat fisik atau verbal kasar, karena meskipun pelakor bersalah secara moral, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum.

2. Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan Secara Legal

Sebelum melangkah secara hukum, hal terpenting adalah mengumpulkan bukti yang kuat dan sah:
*Rekaman percakapan (chat, email, pesan suara)
*Foto atau video yang menunjukkan adanya hubungan di luar pernikahan
*Kesaksian pihak ketiga yang dapat dipercaya

Perlu dicatat bahwa penyadapan secara ilegal atau mengambil data pribadi tanpa izin juga bisa berisiko hukum. Maka, semua bukti harus diperoleh tanpa melanggar privasi atau hukum ITE.

3. Menggunakan Media Sosial dengan Cerdas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun