Mohon tunggu...
Ahmad Hanief_24107030122
Ahmad Hanief_24107030122 Mohon Tunggu... (24107030122) Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga

"Biarkan mereka yang menjadi pahlawannya..., akulah kebenaran yang didambakan dunia...." ~Yu Zhong (Mobile Legends)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jika Segala Bentuk Kerusakan dan/atau Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir, Maka...

27 Mei 2025   17:14 Diperbarui: 27 Mei 2025   17:14 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Karcis Parkir (sumber: pikiran-rakyat.com)

Buat apa ada profesi penjaga parkiran? Mereka dibayar untuk itu. Menjaga kendaraan konsumen sebagai bentuk amanah yang ditanggungjawabkan kepada mereka memang pekerjaan mereka, bukan?

"Tapi kami bukan malaikat, dan kami bukan hanya menjaga kendaraan milik anda saja. Dan setidaknya anda mengawasi barang-barang milik anda sendiri," jika yang hilang se-kendaraannya bagaimana? Apakah anda mau tanggung jawab? Kalau tidak, buat apa kalian membuka jasa itu?

"Kami hanya menjaga kendaraan anda, bukan barang bawaan anda," masalahnya apakah semua barang bawaan saya harus saya bawa? Saya juga punya otak, saya bisa meletakkan barang saya di dalam kendaraan saya, kemudian saya titipkan kendaraan saya kepada kalian. Maka jagalah apa yang saya titipkan kepada kalian dari segala bentuk kerusakan maupun kehilangan, jika kalian memang membuka layanan itu dan meminta bayaran dari saya.

"Halah, mengeluarkan uang 2 ribu tidak akan membuat anda miskin!" Ya, memang saya sangat kaya raya (amin), dua ribu rupiah bukanlah sejumlah uang yang besar bagi saya (tanpa merendahkan anugerah Tuhan sekecil apapun). Tapi, dimana tanggung jawab anda sebagai tukang penjaga parkiran, jika anda tidak menjaga secara penuh kendaraan saya? Kalau tidak, buat apa saya mengeluarkan sedikit recehan untuk anda, yang masih memungkinkan dapat pekerjaan yang lebih baik daripada sekadar tukang parkir yang sudah siap lari dari tanggung jawab? Lebih baik saya sumbangkan ke badan amal atau mitigasi bencana, sedekahkan kepada tetangga dan orang sekitar saya yang kurang mampu, atau saya tabungkan untuk dana pensiun saya nanti.

Lalu kalian dengan enaknya menulis peraturan di karcis fotokopian kalian, "Jika karcis ini hilang maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar sekian rupiah". Lancang sekali kepala kalian, ya? Salut!

Ya, seperti itulah kasus kecil pungli di Indonesia, seenaknya memanen secuil keuntungan demi membeli rokok atau kopi, yang tanpa berbadan hukum dan beregulasi. Seakan-akan tempat itu adalah teritorial eksklusifnya.

Atau memang lahan itu adalah tanah miliknya, merasa memiliki atau berawal dari sekadar rasa risih karena lahannya dipakai parkir sembarangan oleh orang dan melihat potensi keuntungan dari rasa sialnya itu, menjadikan premanisme dan sok berkuasa dari dalam lubuk hati terkecilnya keluar begitu saja.

Ah, bahkan yang sekelas di-dekeng negara saja tidak akan mau menanggung akibatnya, lalu bagaimana kabar yang perseorangan? Setahu saya, hanya Masjid Jogokariyan di kota Yogyakarta lah yang bersedia menanggung akibat dari segala bentuk kerusakan atau kehilangan properti jamaahnya, itupun hanya kabarnya.

Dan apa yang dilakukan pemegang dan pelaksana regulasi akan hal ini? Membuat aturan baru, yang hanya berfokus pada pejabat-pejabat tingkat tinggi, sampai membuat badan berjudul Satgas Saber Pungli lalu beraksi pada masanya, membuat artikel dan poster sebesar harapan orang tua, bertajuk "Stop Pungli" dengan cap telapak tangan hitam atau merah di tengahnya, lalu menghilang. Hah! Petak umpet kewajiban....

Lalu, apa akibatnya? Ketika mereka sudah bersengketa demi berebutan hak lahan parkir. Yang kemarin, masih hangat kabarnya, beberapa oknum ormas ribut hanya untuk berebut lahan demi pekerjaan bedebah ini (sumber: tvonenews.com, "Polisi Sebut 31 Tersangka Kasus Rebutan Lahan Parkir di RSU Tangsel Tergabung Ormas PP, Terancam 6 Tahun Penjara. https://www.tvonenews.com/berita/nasional/336131-polisi-sebut-31-tersangka-kasus-rebutan-lahan-parkir-di-rsu-tangsel-tergabung-ormas-pp-terancam-6-tahun-penjara).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun