Mohon tunggu...
Ahmad FauziHidayat
Ahmad FauziHidayat Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Video Editor | Sosial Media Spesialist | Multimedia Spesialist

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jurnalisme Online dalam Industri Media

29 April 2020   15:03 Diperbarui: 29 April 2020   15:05 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dalam praktiknya, Jurnalisme Online memiliki kinerja yang tampak lebih rumit sekaligus lebih mudah dibanding dengan Jurnalis edia konvensional. Di satu sisi, seorang jurnalis media online tidak lagi menabrak pada persoalan space kolom dan waktu, semuanya ringkas dan mudah serta bebas berekspresi. 

Ruang dunia maya jauh lebih banyak yang bisa dimanfaatkan untuk mengunggah berita. Namun, di sisi lain, keterbukaan ruang dan waktu juga menuntut mereka untuk bekerja lebih cepat, lebih fokus, dan lebih integratif serta memikirkan banyak hal tentang tanggapan masyarakatnya. 

Namun, bagaimana hukum yang mengaturnya? Sudahkah ada? Bagaimana pemerintah memantaunya? Siapa yang memantau selain pemerintah? Dan, apa yang membuat masyarakat sedemikian menelan mentah informasi dan men-judge siapa saja yang salah menurut sudut pandangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin muncul di benak seseorang yang sadar akan kondisi jurnalisme online dewasa ini. 

Ya, banyak orang belum sadar dan tidak terpikirkan mengenai ini. Dan kita? Apa yang kita lakukan untuk membenahi dan bagaimana seharusnya kita menanggapi kesalahan yang terus menerus dilakukan masyarakat zaman sekarang terhadap etika dalam menanggapi pemberitaan online? Dan, bagaimana dari sudut pandang seorang jurnalisme yang berada di ranah online?       

Dalam hukum Indonesia, media online bersifat berbeda dengan media konvensional. Ini memunculkan konsekuensi etis dan hukum yang berbeda pula. Sebagai media dan ranah kebebasan berekspresi, tentunya perkembangan jurnalisme online memerlukan aturan sendiri. 

Sampai detik ini, aturan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur jurnalisme online menggunakan aturan UU Pers dan UU ITE. Aturan hukum yang Indonesia miliki berkaitan dengan jurnalisme online cukup penting perannya, bahkan sangat. Sebenarnya tidak semua masyarakat bisa mengakses internet. 

Karena masih ada beberapa masyarakat di pedesaan dan orang yang belum mempunyai pengetahuan yang memadai tentang caran penggunaan komputer ataupun laptop dan modem untuk mengakses internet. 

Kita juga bisa memilih berita dari jurnalisme online yang situsnya terpercaya, terverifikasi, dan diakui. Jika tidak bisa mengakses berita melalui laptop, saat ini sudah ada berita-berita yang bisa diakses melalui mobile phone. Berita yang diakses juga bisa lebih spesifik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun