Ahmad Fauzi
S20191051
Hukum Keluarga 2
Hear Tilar mengatakan Ham adalah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dunia. Dan sudah semestinya tetap dimiliki sampai kamatian menghampirinya.Â
Setiap orang wajib untuk menghormati hak orang lain yang sejatinya hak dirinya sendiri juga ingin dihormati oleh orang lain. Seperti hak hidup, hak beragama, hak berpolitik, dsb.
Berbicara hak selamanya tidak akan terlepas dari kewajiban. Bahkan hak baru dapat diperoleh ketika telah melaksanakan kewajiban. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM BAB IV pasal 67-70 berisi tentang kewajiban dasar manusia. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah sesuatu yang apabila tidak dilaksanakan maka berdampak pada tidak terlaksananya hak.
Seseorang yang ingin mendapatkan hak hidup, wajib menghormati hak hidup orang lain. seseorang yang ingin mendapatkan perlindungan harta, wajib melindungi harta orang lain. Artinya, jika seseorang merampas hak orang lain, wajib dirampas juga haknya. Seperti seseorang yang melakukan tindak pembunuhan maka wajib pula untuk dibunuh.Â
Seseorang yang mengambil harta orang lain, wajib pula dia diambil hartanya. Itulah sejatinya HAM yang harus ditegakkan sesuai dengan tujuan dari HAM itu sendiri.
Menjadi aneh bahkan bermasalah jika seseorang yang melakukan pembunuhan tidak mau dibunuh, seseorang yang mengambil harta orang lain tidak mau diambil hartanya.Â
Jangan sampai HAM ini hanya menjadi sebuah cita-cita yang ingin dimiliki oleh setiap orang, namun tidak mampu terealisasikan secara nyata. Apalagi HAM sampai menjadi dinding bagi para oknum yang berlindung dibaliknya, agar haknya tidak dapat tersentuh oleh orang-orang yang haknya telah dirampas oleh mereka.
Contoh nyata yang terjadi sekarang ini adalah kelompok bersenjata yang meresahkan penduduk sipil di Sulawesi bahkan ada yang dibunuh, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM, dan kalaupun ada yang menganggap perbuatan tersebut melanggar HAM, sebanyak banyak yang sependapat? sedangkan jika kelompok bersenjata tersebut ingin ditumpas oleh Tentara Nasional Indonesia secara besar-besaran banyak sekali yang tidak menyetujuinya dengan alasan tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM. Yang tidak menyetujuinya terutama mereka yang menganggap dirinya sebagai aktivis HAM. Sungguh logika semacam ini merupakan logika yang bermasalah.