Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Kyai Ahmad Shiddiq Jember

Nama saya Ahmad Fauzi lahir di Jember 17 Desember 2000 alamat jl. Beringin Kuning Badean Serut Panti Jember hobi saya mendaki gunung, kuliah di Universitas Kyai Ahmad Shiddiq Jember. Saya sangat senang menulis, dan saya ingin tulisan saya dibaca oleh banyak orang terutama pecinta Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Oknum yang Berlindung di Balik HAM

19 Oktober 2021   00:52 Diperbarui: 19 Oktober 2021   06:16 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ahmad Fauzi

S20191051

Hukum Keluarga 2

Hear Tilar mengatakan Ham adalah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dunia. Dan sudah semestinya tetap dimiliki sampai kamatian menghampirinya. 

Setiap orang wajib untuk menghormati hak orang lain yang sejatinya hak dirinya sendiri juga ingin dihormati oleh orang lain. Seperti hak hidup, hak beragama, hak berpolitik, dsb.

Berbicara hak selamanya tidak akan terlepas dari kewajiban. Bahkan hak baru dapat diperoleh ketika telah melaksanakan kewajiban. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM BAB IV pasal 67-70 berisi tentang kewajiban dasar manusia. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah sesuatu yang apabila tidak dilaksanakan maka berdampak pada tidak terlaksananya hak.

Seseorang yang ingin mendapatkan hak hidup, wajib menghormati hak hidup orang lain. seseorang yang ingin mendapatkan perlindungan harta, wajib melindungi harta orang lain. Artinya, jika seseorang merampas hak orang lain, wajib dirampas juga haknya. Seperti seseorang yang melakukan tindak pembunuhan maka wajib pula untuk dibunuh. 

Seseorang yang mengambil harta orang lain, wajib pula dia diambil hartanya. Itulah sejatinya HAM yang harus ditegakkan sesuai dengan tujuan dari HAM itu sendiri.

Menjadi aneh bahkan bermasalah jika seseorang yang melakukan pembunuhan tidak mau dibunuh, seseorang yang mengambil harta orang lain tidak mau diambil hartanya. 

Jangan sampai HAM ini hanya menjadi sebuah cita-cita yang ingin dimiliki oleh setiap orang, namun tidak mampu terealisasikan secara nyata. Apalagi HAM sampai menjadi dinding bagi para oknum yang berlindung dibaliknya, agar haknya tidak dapat tersentuh oleh orang-orang yang haknya telah dirampas oleh mereka.

Contoh nyata yang terjadi sekarang ini adalah kelompok bersenjata yang meresahkan penduduk sipil di Sulawesi bahkan ada yang dibunuh, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM, dan kalaupun ada yang menganggap perbuatan tersebut melanggar HAM, sebanyak banyak yang sependapat? sedangkan jika kelompok bersenjata tersebut ingin ditumpas oleh Tentara Nasional Indonesia secara besar-besaran banyak sekali yang tidak menyetujuinya dengan alasan tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM. Yang tidak menyetujuinya terutama mereka yang menganggap dirinya sebagai aktivis HAM. Sungguh logika semacam ini merupakan logika yang bermasalah.

Semakin hari semakin banyak suatu pelanggaran yang tidak  terselesaikan karena terbatasi oleh HAM. Sehingga tujuan dari HAM tidak mampu berjalan dengan semestinya. Yang menjadi pertanyaan adalah jangan-jangan HAM ini dikendalikan oleh sekelompok orang yang berlindung di baliknya? Atau HAM seperti apakah yang digaung-gaungkan oleh mereka para aktivis HAM?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun