Mohon tunggu...
Ahmad Fatch
Ahmad Fatch Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Belajar menjadi manusia yang bermanfaat, paling tidak berbagi cerita dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Fasum/Fasos dan RTH di Sekitar Kita

5 September 2022   14:45 Diperbarui: 17 September 2022   22:27 1163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera buat kita semua

Dengan izin Allah hari ini saya dapat menulis di kompasiana.com, mudah-mudahan apa yang saya tulis ada manfaatnya buat kita semua

Beberapa waktu yang lalu saya berkeliling di sekitar Perumnas 2 Bekasi dari RW 05 sampai dengan RW 10. Perumnas 2 berlokasi di kelurahan Kayuringin Jaya Bekasi Selatan

Kalau kita melihat di website perumnas.co.id bisa diklik disini maka akan kita lihat yang dimaksud Perumnas adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perusahaan umum (Perum) di mana keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pemerintah

Perusahaan ini didirikan berdasarkan PP nomor 29 tahun 1974 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 1988 dan disempurnakan kembali melalui PP Nomor 15 Tahun 2004

Dilihat dari sejarahnya maka BUMN Perum ini sudah membuat perumahan atau kawasan tempat tinggal dari tahun 1974

Terus kapan kira-kira Perumnas 2 Bekasi mulai dibangun? kemungkinan kalau dilihat dari PP pertama yaitu tahun 1974 maka Perumnas 2 Bekasi dibangun sekitar tahun 1980-an

Ini dibuktikan orang tua kami sudah tinggal di Perumnas 2 bekasi dari tahun 1981

dokpri
dokpri
Tetapi beberapa waktu lalu ada spanduk yang menyatakan bahwa "Kami warga Perumnas 2 Kota Bekasi menolak keras pembangunan gedung Bawaslu di lapangan Binba Fasum/Fasos ini bukan untuk gedung Banwaslu"

Dari sini timbul pertanyaan menggelitik, perumahan sudah berumur 40 tahun lebih belum ada pembangunan fasum/fasos di lapangan Binba? Yang bisa dipakai untuk masyarakat Perumnas 2 keseluruhan, padahal di Perumnas 1 sudah ada Balai Rakyat atau gedung serbaguna, Tapi kenapa di Perumnas 2 belum ada, balai rakyat atau gedung serbaguna yang lebih besar agar bisa dipakai masyarakat Perumnas 2 Bekasi.

Semua fasum/fasos di sekitar Perumnas 2 itu kecil, kecuali di lapangan Binba dan rata-rata fasum/fasos yang kecil sudah dibangun untuk kegiatan warga

Pada pemberitaan di klikbekasi silahkan diklik disini, bahwa ruang terbuka hijau di kota Bekasi sekitar 6%, bisa dibaca di klikbekasi terbit hari Selasa, 28 Juni 2022 dengan judul Duh! RTH Publik di Kota Bekasi Cuma 6%

Dari berita ini Seharusnya Pemkot Bekasi jangan membangun di tempat yang seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH) semacam fasum/fasos di Perumnas 2, karena kalau dilihat di Perumnas 2, khususnya sekitar RW 6, RW 7, RW 8, RW 9, dan RW 10 tidak ada ruang terbuka hijau yang memadai, semuanya sudah tumbuh bangunan-bangunan rumah, rumah toko, RS, dan perkatoran

Mungkin untuk menyelesaikan permasalahan penolakan pembangunan gedung Bawaslu di lapangan Binba Perumnas 2 Kota Bekasi, yang ditolak oleh warga RW 5, RW 6, RW 7, RW 8, RW 9, dan RW 10 perlu adanya bantuan dari para ahli hukum supaya menengahi/memediasi persoalan ini.

Apakah diperbolehkan secara hukum dengan Perda Tata Ruang Kota Bekasi, bahkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan

Dengan adanya permasalahan tersebut melalui tulisan ini saya menyampaikan kepada para ahli hukum yang membaca tulisan saya supaya bisa menyampaikan pendapat hukumnya mengenai penolakan warga untuk pembangunan gedung Bawaslu di tanah fasum/fasos Perumnas 2 (lapangan Binba), yang seharusnya dijadikan sebagai area terbuka hijau atau untuk pembangunan Balai Rakyat atau Gedung Serbaguna atau percampuran antara RTH dan gedung serbaguna yang bisa digunakan oleh warga Perumnas 2 dan sebagai tempat rekreasi lokal di daerah tersebut.

Jangan sampai kalau ini dibiarkan menjadi permasalahan yang lebih rumit, karena yang bermain bisa jadi sifatnya kekuasaan oleh pemerintah setempat, yang seharusnya membangun sesuai kebutuhan masyarakat sekitar, tetapi membangun atas kehendak kekuasaan

Contoh : masyarakat sekitar Perumnas 2 membutuhkan gedung serbaguna atau Balai Rakyat atau tempat taman bermain untuk anak-anak, dan jogging track. maka itu yang seharusnya dibangun sebagai fasilitas umum maupun fasilitas sosial sehingga warga perumnas 2 dapat bersosialisasi di tempat tersebut

Bukan sifatnya membangun dengan memaksakan kehendak

Contoh yang sifatnya memaksakan kehendak : masyarakat sekitar Perumnas 2 tidak membutuhkan gedung Bawaslu tetapi pemerintah kota tetap memaksakan kehendak adanya pembangunan gedung Bawaslu, ini namanya pemaksaan kehendak walaupun mungkin Secara Aturan itu benar, ingat saya menggunakan kata walaupun mungkin artinya belum tentu benar. Tetapi warga sekitar tidak membutuhkan gedung tersebut, maka ini disebut memaksakan kehendak atas kekuasaan, dikarenakan pembangunannya di tanah fasum/fasos yang seharusnya digunakan pemanfaatannya sebesar-besar untuk kemaslahatan masyarakat setempat.

Untuk itu para ahli hukum yang terhormat supaya dapat menjembatani persoalan ini, yang kedua bagi pemerintah kota Bekasi untuk memperhatikan keinginan warga Perumnas 2. Sudah 40 tahun lebih warga Perumnas 2 Bekasi menginginkan adanya gedung balai rakyat atau gedung serbaguna untuk kebutuhan masyarakat di Perumnas 2, sampai hari ini belum juga berdiri. kalau bukan Pemkot Bekasi yang mengayomi dan peduli terhadap warga Perumnas 2 Kota Bekasi, terus siapa lagi yang peduli?

Mohon maaf sebelum dan sesudahnya atas tulisan ini, karena saya merasa resah ketika melintas di kawasan tersebut dan melihatnya ini seperti terasa ada perpecahan antara warga dengan Pemkot, tidak ada kesepahaman tentang pembangunan fasum/fasos di lapangan Binba Perumnas 2 Kota Bekasi

img-20210412-wa0023-63175c3bf22cdd443e1ce713.jpg
img-20210412-wa0023-63175c3bf22cdd443e1ce713.jpg
img-20210412-wa0019-63175c2a301a1c2ef53b7f33.jpg
img-20210412-wa0019-63175c2a301a1c2ef53b7f33.jpg
Dan juga antara pimpinan yang sekarang dengan pimpinan terdahulu seperti tidak ada koordinasi, padahal Bapak Rahmat Effendi selaku walikota terdahulu pernah berkunjung dan menjanjikan tentang pembangunan gedung balai rakyat atau gedung serbaguna beserta fasilitasnya terang bapak Widi selaku ketua RW 09

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera buat kita semua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun