Dari Konten ke Konsumen: Bagaimana Media Sosial Mengubah Pemasaran UMKM
Â
Ahmad Farizi Lesmana
Prodi Fisika, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sultan Maualana Hasanuddin Banten
Email: farizilesmana204@gmail.com
PENDAHULUAN
Media Internet: Membuka Babak Baru dalam Kehidupan
      Dalam perkembangan zaman globalisasi saat ini, kemajuan teknologi dan informasi menjadi hal yang tidak terpisahkan. Salah satu contohnya adalag semakin meluasnya penggunaan internet di kalangan masyarakat. Internet memberikan berbagai peluang bagi kita untuk saling berkomunikasi dengan orang-orang dari seluruh dunia, menciptakan karya, berbagi konten, serta mengakses informasi tak terbatas tentang berbagai topic yang diminati, sehingga kita dapat selalu terinformasi secara aktual, terutama melalui platform media sosial (Dilhan O & Ibrahim S. K, 2014). Indonesia merupakan salah satu Negara di Asia Tenggara dengan jumlah pengguna internet terbesar. Saat ini, internet sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar masyarakat (Heru N & Kastaman, 2014). Pada tahun 2012, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 63 juta jiwa atau sekitar 24,23% dari total populasi, dan meningkat menjadi 28% pada tahun 2013 dengan jumlah sekitar 71,19 juta pengguna (APJII,2015).
      Penggunaan internet yang semakin luas di berbagai Negara, termasuk Indonesia, telah membawa dampak signifikan terhadap perubahan pola komunikasi dari cara konvensional ke bentuk yang lebih modern dan berbasis digital (Tito S,2013). Perkembangan ini juga turut mengubah strategi bisnis yang diterapkan oleh pelaku usaha. Banyak perusahaan mulai memanfaatkan potensi internet dalam strategi pemasaran mereka, khususnya melalui pengunaan situs web dan platform media sosial. Peran media sosial pun tidak lagi hanya sebagai alat interaksi sosial, tetapi sudah menjadi media komunikasi pendukung untuk memperkenalkan website perusahaan serta mensinergikan aktivitas pemasaran secara offline, serta layanan kepada pelnggan (Fram & McCarthy, 2011), komunikasi pemasaran (Hinson dkk, 2012), hingga pengumpulan informasi pelanggan (Rebson & Sekhon, 2011). Dalam situasi ekonomi dan persaingan bisnis yang terus berkembang, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasioanl (Yni Sudarwati & Venti Eka Satya, 2013) dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan adopsi teknologi digital ini agar tidak tertinggal dari para pesaingnya (Rita Rahayu & John Day, 2015).
      Berdasarkan kondisi yang ada, UMKM memiliki peluang besar untuk memanfaatkan internet sebagai sarana pemasaran. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2014 nilai transaksi perdagangan secara daring (online) mencapai Rp 34,9 triliun (Muhammad I, 2015). Angka tersebut belum mencakup seluruh aktivitas jual beli online yang dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, dan lainnya, yang sulit diukur secara pasti. Fenomena ini menjadi semakin relevan mengingat gencarnya upaya pemerintah dalam mendorong semangat kewirausahaan, terutama dalam pengebangan UMKM. Menurut Mohd Irawan Dahnil dkk (2014), UMKM merupakan salah satu pilar utama penopang perekonomian nasional serta berkontribusi signifikan dalam penciptaan lapngan kerja. Selain itu, peran media sosial tidak hanya terbatas pada aspek pemasaran bagi UMKM saja, tetapi juga pada aspek pemasaran bagi UMKM saja, tetapi juga menjadi ruang pertemuan antara kepentingan komersial, politik, dan kepentingan public secara bersamaan dalam sebuah arena baru (Stevens dkk, 2016). Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya memanfaatkan media sosial sebagai sarana strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan UMKM, sekaligus membantu mmenciptakan citra daerah (brand) dan nilai tambah (added value) yang unik di tingkat nasional.
      HASIL DAN PEMBAHASAN