Mohon tunggu...
Ahmad Deni
Ahmad Deni Mohon Tunggu... -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Berusaha Menjauhkan Riba dalam Kehidupan Kita

11 Mei 2017   20:28 Diperbarui: 11 Mei 2017   21:39 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Dari hadits diatas jelas bahwa bisa di analogikan jika seorang mengambil riba dalam sebuah transaksi maka mereka di golongkan seperti seorang anak laki-laki menikahi ibunya dan merusak kehormatan seorang muslim untuk katagori riba akbar (berat).

            Dari penjelasan artikel ini bisa ambil kesimpulan riba ialah sebuah transaksi yang di dalamnya ada unsur tambahan atau mengembangkan dari harta milik orang lain sehingga bisa menguntungakn diri sendiri lalu merugikan orang lain dan banyak mengandung kemudhorotan, dari itulah Rasulullah SAW melaknat perbuatan tersebut, betapa berkahnya jika kita bisa menjahui riba dari kehidupan kita.


[1]  Dalam terj Bulughul Maram. Tim Terj Hidayat,Arief & Rahman,Nur. Hlm 326. Sahih: muslim, Bab La'ana Aklu Riba wa Mukiluha (1597), At-Tirmidzi, Bab Maa Jaa Fi Akli Ar-Riba (1206) dari hadits ibnu Mas'ud. Abu 'isa berkata, "hadits hasan sahih)." Dishahihkan oleh Al-Albani dalam sahih At-Tirmidzi (1206) dan Mengisyaratkan pada sahih ibnu Majah (2277), Abu Dawud (3333) dari Abdullah bin mas'ud dan dari umar, Ali dan Abi Jahifah.

[2]  Ibid. Hlm 326. Sahih Ibnu Majah Secara ringkas, At-Tijarat (2274), di sahihkan oleh al-Albani dalam sahih Ibnu Majah (1859), Al-Hakim (2/37) beliau berkata, "Sahih bedasarkan syarat Syaikhaini namun beliau tidak meriwayatkan dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. " Lihat Takhrij Al-imam Li Ibni Salam, Karangan Al-Albani (94/99)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun