Mohon tunggu...
Ahmad Deni
Ahmad Deni Mohon Tunggu... -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Berusaha Menjauhkan Riba dalam Kehidupan Kita

11 Mei 2017   20:28 Diperbarui: 11 Mei 2017   21:39 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

           Transaksi dalam kehidupan kita memang tidak bisa dilepaskan dalam dunia perekonomian, adanya sebuah transaksi sejak pada zaman purba tetapi dalam zaman tersebut  tidak mengenal istilah transaksi, tetapi barter jika transaksi pada zaman sekarang menggunakan uang atau alat pembayaran lain untuk membeli suatu barang yang kita inginkan, akan tetapi barter terdapat perbedaan sedikit alat penukaran yakni barang, dengan cara menukarkan barang yang dirasa kita butuhkan dan barang yang kita akan tukar dibutuhkan orang lain. kesimpulannya pada zaman sekarang menukarkan barang dengan alat pembayaran dan pada zaman dahulu sama membutuhkan (antara barang dengan barang).

            Dalam bertransaksi kita terkadang sering menemukan riba di dalam bank maupun jual beli, Definisi Riba secara etimologi ialah suatu perbuatan meminta tambahan maupun mengembangkan yang dilakukan oleh pemilik harta kepada peminjam atau pembeli,orang banyak mempersepsikan dirinya sendiri riba hanya ada pada lingkungan Perbankan saja, akan tetapi jika kita mengacu pada definisinya, riba tidak hanya ada dibank saja didalam jual-beli juga bisa terjadi dan transaksi lainnya yang sifatnya terdapat tambahan dan berkembang. Mengenai hukum dari riba jumhur ulama sepakat melarang Transaksi yang mengandung Riba dan menghukumi haram berikut landasan Haditsnya:

            Artinya : Dari Utsman bin Affan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "janganlah kalian  menjual dengan dua dinar, dan janganlah pula kalian menjual satu dirham dengan dua         dirham" (HR. Muslim) hadits ke 4142.

Hadits di atas supaya kita menjahui transaksi yang mengandung riba, isi dalam hadits tersebut mengandung unsur larangan "janganlah" dalam ilmu kebahasaan jika terdapat kata larangan akan tetapi masih melanggar maka terdapat konsekwensinya.

            Dan penulis teringat sebuah pertanyaan dari mahasiswa IAIN Jember "bagaimana jika seorang yang menghutangi dan penghutang, yang menghutangi meminta lebih dari jumlah awal sedangkan penghutang membayarnya dengan lebih, apakah pembayar hutang termasuk orang yang terlaknat?" berikut jawaban menurut hadist:

            Artinya : Dari jabir berkata, " Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemakan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya." Beliau bersabda, "mereka itu sama." (HR. Muslim) hadist ke 1597. [1]

Maksud dari hadits tersebut orang yang memberi hutang dan penghutang sama-sama di laknat oleh nabi karena mereka berkerja sama dalam hal keburukan, namun lain jika penghutang dan yang menghutangi terdapat saling ridho, seperti contoh "saya mengembalikan hutang kepada kamu dengan sejumlah hutangku dan ini saya lebihkan sebagai tanda ucap terima kasih" halnya dalam salah satu contoh transaksi jual beli Murabahah dalam transaksi jual beli tersebut seorang boleh mengambil keuntungan, untuk pembaca ingin membelajari lebih spesifik bisa membaca buku Fiqih Muamalah.

            Riba Seakan-akan di anggap lumrah, karena riba mengambil kelebihan dari harta milik orang lain, siapa yang tak ingin itu?, namun transaksi yang mengandung unsur riba, jumhur ulama menghukumi melarangnya dan mengharamkan, mengenai drajat keburukan riba sampai Rasulullah SAW melaknatnya, menurut hadits:

            Artinya: Dari Abdullah bin Mas'ud RA, bahwa Rasul SAW bersabda, Riba itu  mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti orang laki-laki menikahi ibunya dan riba         yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim." (HR Ibnu Majah)[2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun