Mohon tunggu...
Ahmad Deni
Ahmad Deni Mohon Tunggu... -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Tindakan Bagaimana, Jika Harta Kepemilikan Kita di rampas

13 Maret 2017   17:06 Diperbarui: 14 Maret 2017   06:00 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam kesempatan ini penulis akan menguraikan bagaimana tindakan jika Hak harta kita di rampas oleh orang lain, apakah kita harus diam atau berbuat sesuatu yang bisa mempertahankan harta tersebut, dari pada bingung mari kita bedah satu persatu, kepemilikan menurut Sulaeman Jajuli adalah memiliki, menguasai, mengumpulkan, sehingga pemilik mempunyai hak mutlak dari ketiganya sehingga orang lain tidak berhak mengambilnya tanpa seizin pemiliknya, sedangkan definisi harta ialah segala sesuatu yang dapat di peroleh untuk disimpan dan dimanfaatkan. Seribu satu macam cara orang mencari makan, dari menjual koran sampai menjual kehormatan. Beginilah sebagian lirik lagu H. Rhoma Irama. sungguh pentingnya harta bagi kehidupan kita, sehingga banyak orang yang gencar mencari harta, sampai tak tahu status halal dan haramnya.

Lalu tindakan bagaimana yang harus kita lakukan menurut syariat islam, jika Harta miliki kita di rampas oleh orang lain? Itulah pertanyaan seorang lelaki yang terdapat dalam hadits Nabi Muhammad Saw, yang artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadab Rasulullah Saw, ia berkata: ya Rasulullah bagaimana pendapat engkau jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?. Rasulullah menjawab: jangan kau berikan hartamu, ia berkata: bagaimana pendapat engkau jikalau ingin membunuhku?, Rasullulah menjawab: bunuhlah dia, ia berkata: bagaimana jika dia telah membunuhku?. Rasullulah menjawab: kamu mati syahid, ia berkata: bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?, ia masuk neraka (HR Muslim).

Dari hadits diatas, bahwasannya Nabi menyuruh kita untuk mempertahan hartanya jika keadaan di rampas oleh orang lain walaupun sampai mati sekalipun, maka matinya seseoraang tersebut dikarenakan mempertahankan Harta miliknya maka mati syahid. Lantas jika ada orang yang merampas harta kita harus di bunuh?, hal tersebut  untuk murnih kita terapkan pada negara demokrasi seperti  indonesia ini sangatlah kurang tepat, karena pada sekarang ini ada pihak yang berwajib (polisi) untuk menangani dalam kasus tersebut, sehingga kita tidak mengurangi keutamaan dari hadits tersebut untuk mempertahankan harta kita.

Daftar Pustaka

Jajuli Sulaeman, Jurnal Ilmu Syari’ah (kepemilikan umum dalam islam), Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2014

Riwayat Muslim, hadits ke 377.

Djakfar Muhammad, Hukum Bisnis, Malang: UIN-Malang Press, 2009

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun