Mohon tunggu...
Ahmad Arju Ridlo Alex
Ahmad Arju Ridlo Alex Mohon Tunggu... Pelajar

Hamba Allah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian

1 Juni 2025   12:55 Diperbarui: 1 Juni 2025   12:50 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesenjangan dalam Pelaksanaan: Meskipun mediasi adalah proses yang diwajibkan, sering kali pelaksanaannya belum maksimal atau kesepakatan yang dicapai belum sepenuhnya mendukung kepentingan terbaik anak. Penelitian ini akan membahas faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas mediasi, termasuk peran mediator, sikap kerjasama dari pihak-pihak yang terlibat, dan mutu dari kesepakatan yang dicapai.

Pengadilan Agama sebagai Institusi Utama: Seperti halnya dengan skripsi yang saya tinjau, Pengadilan Agama memainkan peranan penting dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Indonesia. Memilih Pengadilan Agama X sebagai tempat untuk studi kasus akan menyajikan data empiris yang konkret dan terkait dengan praktik hukum.

Kontribusi Praktis dan Teoritis: Dari segi teori, penelitian ini akan memberikan wawasan tentang peran mediasi dalam hukum keluarga dan perlindungan anak. Di sisi praktis, hasil yang diperoleh dapat memberi masukan bagi Pengadilan Agama, mediator, pengacara, dan pihak-pihak dalam kasus untuk memperbaiki kualitas proses mediasi dan memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik.

Peluang untuk Pengembangan Kebijakan: Temuan dari penelitian mengenai efektivitas mediasi bisa menjadi dasar untuk merancang kebijakan serta pelatihan yang lebih baik bagi mediator dan hakim, dan juga untuk membuat panduan mediasi yang lebih berpihak kepada anak.

Dengan demikian, rencana skripsi ini diharapkan dapat membawa kontribusi yang signifikan dalam perlindungan anak sebagai korban perceraian melalui pendekatan penyelesaian sengketa alternatif, yaitu mediasi, yang merupakan komponen penting meskipun mungkin belum sepenuhnya diteliti dalam hal efektivitasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun