Kesenjangan dalam Pelaksanaan: Meskipun mediasi adalah proses yang diwajibkan, sering kali pelaksanaannya belum maksimal atau kesepakatan yang dicapai belum sepenuhnya mendukung kepentingan terbaik anak. Penelitian ini akan membahas faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas mediasi, termasuk peran mediator, sikap kerjasama dari pihak-pihak yang terlibat, dan mutu dari kesepakatan yang dicapai.
Pengadilan Agama sebagai Institusi Utama: Seperti halnya dengan skripsi yang saya tinjau, Pengadilan Agama memainkan peranan penting dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Indonesia. Memilih Pengadilan Agama X sebagai tempat untuk studi kasus akan menyajikan data empiris yang konkret dan terkait dengan praktik hukum.
Kontribusi Praktis dan Teoritis: Dari segi teori, penelitian ini akan memberikan wawasan tentang peran mediasi dalam hukum keluarga dan perlindungan anak. Di sisi praktis, hasil yang diperoleh dapat memberi masukan bagi Pengadilan Agama, mediator, pengacara, dan pihak-pihak dalam kasus untuk memperbaiki kualitas proses mediasi dan memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik.
Peluang untuk Pengembangan Kebijakan: Temuan dari penelitian mengenai efektivitas mediasi bisa menjadi dasar untuk merancang kebijakan serta pelatihan yang lebih baik bagi mediator dan hakim, dan juga untuk membuat panduan mediasi yang lebih berpihak kepada anak.
Dengan demikian, rencana skripsi ini diharapkan dapat membawa kontribusi yang signifikan dalam perlindungan anak sebagai korban perceraian melalui pendekatan penyelesaian sengketa alternatif, yaitu mediasi, yang merupakan komponen penting meskipun mungkin belum sepenuhnya diteliti dalam hal efektivitasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI