Mohon tunggu...
Ahmad Arju Ridlo Alex
Ahmad Arju Ridlo Alex Mohon Tunggu... Pelajar

Hamba Allah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian

1 Juni 2025   12:55 Diperbarui: 1 Juni 2025   12:50 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karya ilmiah ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Metodologi ini dianggap sesuai karena tujuan penelitian adalah untuk memahami lebih dalam tentang perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa.

Sumber Data: Penggunaan data primer (wawancara dengan hakim, panitera, pihak terlibat, dan masyarakat) serta data sekunder (dokumen keputusan, peraturan, buku, dan jurnal) menunjukkan keberagaman data yang digunakan. Wawancara memberikan pandangan langsung dari para aktor yang terlibat dalam proses peradilan, sementara dokumen dan literatur memberikan dasar teoritis dan data realistis.

Teknik Pengumpulan Data: Wawancara, observasi, dan dokumentasi adalah teknik yang relevan untuk penelitian kualitatif. Observasi di Pengadilan Agama menambah konteks yang lebih dalam, sedangkan dokumentasi keputusan pengadilan memberikan data yang konkret tentang penerapan perlindungan hukum.

Teknik Analisis Data: Penggunaan teknik analisis data kualitatif seperti reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sudah sesuai. Ini memungkinkan peneliti untuk menemukan pola, tema, dan makna dari data yang kompleks.

3.Hasil Temuan dan Analisis Penelitian

Dokumen ini mengungkapkan temuan yang penting mengenai bagaimana hukum melindungi anak yang terkena dampak perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa. Beberapa poin utama yang dapat disebutkan adalah:

Jenis Perlindungan Hukum: Penelitian ini mungkin mencakup berbagai bentuk perlindungan hukum yang diterapkan, seperti penetapan hak asuh, nafkah anak, biaya pendidikan, dan mediasi yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik anak. Menarik untuk dicatat apakah keputusan pengadilan secara terus-menerus menekankan prinsip kepentingan anak di atas segalanya.

Peran Hakim dan Mediator: Penelitian ini berpotensi menekankan peran yang aktif dari hakim dalam memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi, yang termasuk usaha damai atau keputusan yang berpihak pada anak. Selain itu, peranan mediator dalam membantu orang tua mencapai kesepakatan yang baik untuk anak juga sangat penting.

Hambatan dalam Pelaksanaan: Dokumen ini juga seharusnya mengungkapkan berbagai hambatan yang timbul dalam usaha memberikan perlindungan hukum, misalnya kesulitan dalam menegakkan keputusan nafkah, kurangnya kesadaran orang tua tentang hak-hak anak, atau penolakan dari salah satu pihak.

Pengaruh Perceraian terhadap Anak: Meskipun fokus pada perlindungan hukum, dokumen ini mungkin juga membahas dampak sosial dan psikologis yang dirasakan oleh anak, yang secara langsung menunjukkan mengapa perlindungan hukum sangat krusial.

Kesesuaian dengan Aturan: Penelitian ini diharapkan menganalisis apakah praktik yang ada di Pengadilan Agama Sungguminasa mematuhi peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun