Mohon tunggu...
AHMAD AKBAR AL FARIZI
AHMAD AKBAR AL FARIZI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Konspirasi Kasus Munir

27 Mei 2024   00:40 Diperbarui: 27 Mei 2024   11:47 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Munir yang memiliki nama lengkap Munir Said Thalib. Ia merupakan putra dari pasangan Said Thalib dan Jamilah. Munir lahir pada 6 Desember 1965 di Batu Malang, Jawa Timur. Ia tumbuh ditengah keluarga yang merupakan pedagang muslim keturunan Yaman Arab, Meskipun tidak lahir dari keluarga aktivis, latar belakang keluarganya jugalah yang membawa munir muda masuk kedalam sejumlah organisasi islam.

Pada tahun 1998, Munir mendirikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS), sebuah organisasi yang berfokus pada kasus penghilangan paksa dan kekerasan negara. Dibawah pimpinannya, KontraS menjadi salah satu lembaga paling vokal dalam memudahkan pencarian pelanggaran HAM di Indonesia. Munir juga terlibat dalam berbagai investigasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk kasus Tragedi 1998, dimana banyak aktivis dam mahasiswa yang hilang  atau dibunuh selama masa transisi dari rezim Orde Baru ke era Reformasi.

Munir meninggal dunia pada 7 September 2004, dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam, setelah diracuni dengan arsenic. Penyelidikan kasus ini mengungkapkan keterlibatan Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot Garuda, yang kemudian dihukum sebagai pelaku lapangan. Namun, banyak pihak percaya bahwa ada konspirasi yang lebih besar dibalik pembunuhan ini, melibatkan actor-aktor berkuasa di Indonesia.

Penanganan atas hukum atas pembunuhan aktifis HAM Munir masih belum mampu mengadili actor utamanya hingga sekarang. Melainkan baru mampu mmbawa Pollycarpus, seorang co pilot Garuda Indonesia. Langkah Tim Pncari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjabat pada masa itu, tugas Tim Pencari Fakta (TPF) untuk membantu Polri mengusut keterlibatan pihak-pihak tertentu dilingkungan PT Garuda Indonesia dan Badan Intelejen Negara (BIN).

(Pollycarpus)
(Pollycarpus)


Uraian pada bagian ini akan mendeskripsikan proses penanganan hukum sejak permulaan hingga divonisnya pollycarpus 14 tahun penjara. Presiden SBY membentuk TPF untuk membantu mengungkapkan kasus pembunuhan munir, walaupun hasil laporan TPF tidak dipubluiskan kepada masyarakat dan rekomendasi TPF kurang menjadi pertimbangan. Paksa berakhirnya masa tugas TPF, mekanisme menegakan hukum yang normal kembali mengalami kemandegan. Mekanisme penyelidikan dan penyelidikan kepolisian tidak menghasilkan kemajuan yang berarti.

Pada tahun 2004, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuka penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, termasuk Suciwati dan Usman Hamid, mantan anggota TPF. Komnas HAM juga mempertimbangkan untuk mengklarifikasi kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat karena melibatkan tindakan terstruktur dan sistematis oleh apparat negara.

Tantangan utama dalam penyelesaian kasus ini adalah kurangnya kemauan politik dari pemerintah serta tekanan dari berbagai pihak yang mungkin terlibat. Umapa untuk menuntaskan kasus ini sering kali terbentur oleh faktor-faktor hukum dan politik yang kompleks. Hingga kini, meskipun beberapa pelaku telah diadili, banyak yang masih belum percaya bahwa dalang utama dibalik  kasus pembunuhan Munir masih belum tersentuh, menjadikan kasus ini sebagai tugas besar bagi penegakan keadilan di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun