Mohon tunggu...
Ahmad Luqman
Ahmad Luqman Mohon Tunggu... Administrasi - tinggal di Bandung

penikmat kompasiana... kecuali tulisan dagelan... (WA 0878-7690-9696)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menuju Satu Data Kemiskinan

15 Agustus 2019   10:55 Diperbarui: 15 Agustus 2019   11:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halaman depan Pikiran Rakyat edisi Selasa 16 Juli 2019 lalu memuat  berita yang sangat mengusik nurani dan kepedulian kita. Ternyata di sekeliling kita masih  banyak penduduk miskin yang jumlah nya sekitar 3,4 juta jiwa atau 6,91 persen. Bahkan penduduk miskin di Jawa Barat mencapai 13,5 persen dari total penduduk miskin nasional.

Tahukah anda bahwa ketika BPS merilis indikator statistik misalkan persentase penduduk miskin di suatu wilayah pada titik waktu tertentu, itu hanya sebatas angka yang bersifat makro saja ? Data rinci yang bersifat individual penduduk miskin seperti nama dan alamatnya tersebut tidak tersedia untuk umum.

Nah lho, lantas bagaimana kita mau mengentaskan penduduk miskin kalau tidak diketahui siapa dan dimana mereka tinggal ? Itu seperti kita menemukan korban tabrak lari yang tidak punya kartu identitasnya. Susah kita menghubungi keluarganya karena ketidakjelasan informasi detail, minimal nama dan alamatnya.

Data  makro yang dihasilkan oleh BPS tersebut didapat berdasarkan hasil survei lapangan. BPS menyampaikan angka estimasi persentase penduduk miskin berdasarkan  Survei Sosial Ekonomi Nasional disingkat Susenas.

Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.  

Proses pengambilan sampel (sampling) dilakukan melalui metode statistik. Penentuan banyaknya sampel tergantung tujuan survei, karakteristik populasi,  cakupan, waktu yang ada, sumber daya manusia, anggaran yang tersedia dan faktor-faktor lainnya.

Metode survei secara sampel hanya menghasilkan angka makro. Untuk mendapatkan data mikro yang bersifat individual, maka dibutuhkan statistik sektoral. Landasan hukum tentang statistik sekoral adalah Undang-Undang Statistik Ko 16 Tahun 1997.

Pada UU tersebut disebutkan pengertian statistik sektoral yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Berbeda dengan data statistik dasar yang bersifat makro dan dirilis oleh oleh BPS, statistik sektoral meliputi data rinci tentang suatu kondisi atau keadaan. Data sektoral ini lebih bersifat operasional dan akan sangat membantu program-program pengentasan kemiskinan.

Profil kemiskinan Jawa Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun