Penulis di depan Petugas Kantor KPP Pratama Surabaya Gubeng (foto dokpri)
Siang ini penulis harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng untuk melaporkan SPT Yayasan Penggiat Literasi Madrasah Jawa Timur, di mana penulis bertindak sebagai Ketua Yayasan.
Karena hari ini adalah hari terakhir kerja sebelum libur lebaran, maka sejak pagi penulis berangkat dari MTsN 4 Kota Surabaya dengan menggunakan kendaraan bermotor tepat pukul 08.30 WIB.
Setiba di Kantor KPP Gubeng penulis ditanya oleh resepsionis tentang keperluannya ke Kantor Pajak Surabaya Gubeng, setelah penulis jelaskan maksud dan tujuannya, penulis mendapatkan nomor antrian sambil menunggu panggilan penulis sempatkan membaca WA dari DPP Pajak.
Yang isinya Bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan Pelaporan Pajak sampai batas akhir tanggal 30 April 2023 akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 bagi wajib yang berupa badan usaha, perusahaan atau yayasan dan denda Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Perorangan atau individu.
Saat menerima panggilan sesuai nomor antrian, penulis segera mendatangi petugas untuk menyerahkan SPT Yayasan Penggiat Literasi Madrasah Jawa Timur, sambil dicek oleh petugas, penulis memberanikan diri untuk bertanya kepada petugas petugas
" Mas, apa benar kalau tidak membuat Laporan SPT sesuai dengan batas waktu didenda Rp 1 Juta?"
"Benar Pak, itu untuk Badan, sedang untuk Perorangan atau individu dendanya Rp 100 ribu", kata Mas Andri yang ada di depan saya.
"Memang banyak yang tidak Lapor SPT?" tanya saya selanjutnya
"Lumayan Pak, dan dendanya tetap ditagihkan kepada Badan atau individu yang tidak Lapor SPT ", jelas Andri selanjutnya.