Mohon tunggu...
Ahmad asnawi
Ahmad asnawi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Produksi sebagai Kebutuhan Dasar Islami

26 Maret 2019   10:12 Diperbarui: 26 Maret 2019   10:31 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

a. Definisi Produksi

Abu Ishaq al -- Syathibi telah mengemukakan teori tentang the basic need yang terangkan dalam konsep maqashid al -- syariah. Suatu teori dasar yang sejatinya. Bisa memengaruhi aktivitas produksi untuk mencukupi segala macam kebutuhan manusia sythibi merangkum kebutuhan manusia menjadi dlaruriyat. Hajiat dan taksiniat. 

Selanjutnya, dlaruriyah terbagi menjadi lima poin, al-kulliyat al-khamsah, yaitu : 1) penjagaan teehadap agama ( hifz al-din) ; 2) penjagaan terhadap jiwa (Hifz al-nafs); 3) penjagaan terhadap akal  ( Hifz al-'aql) ;4) penjagaan terhadap keturunan (Hifz al-nasl: dan; 5) penjagaan terhadap harta benda (Hifz al-mal). Dalam Islam, seharusnya hal ini lah yang menjadi alasan bagi pelaku industri, ketika ingin memproduksi suatu barang atau jasa yang dibutuhkan oleh konsumen.

Memproduksi sektor dlaruriat harus lebih didahulukan daripada sector hajiyat dan tahsiniyat. Jika kalau kebutuhan tahsiniyat lebih tercukupi daripada dlaruriat, maka kehidupan manusia akan terancam. Hal ini dengan berseberangan dengan tujuan maqoshid al-syariah, yaitu perwujudan kemaslahatan diantara manusia. 

Aktivitas produksi adalah menambah kegunaan suatu barang, hal ini bisa diraelisasikan apabila kegunaan suatu barang bertambah, baik dengan cara memberikan manfaat yang benar -- benar baru maupun manfaat yang melebihi manfaat yang telah ada sebelumnya. 

Ekonomi Islam yang cukup concern dengan teori produksi adalah Imam Al-Ghazali. Ia menganggap pencarian ekonomi bagian dari ibadah individu. Produksi barang-barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban social (fardh al-kifayah) jika sekelompok orang sudah berkecimpung dalam memproduksi barang-barang tersebut dalam jumlah yang sudah mencukupi kebutuhan masyarakt, maka kewajiban seluruh masyarakat sudah terpenuhi. 

Namun jika  ada seorang pun yang melibatkan diri dalam kegiatan tersebut atau jika jumlah yang diproduksi tidak mencukupi, maka semua orang akan dimintai pertanggung jawaban diakhirat kelak. Pokok permasalahan adalah Negara harus bertanggung jawab dalam menjamin bahwa barang-barang kebutuhan pokok diproduksi dalam jumlah yang cukup. 

Al-Ghazali beralasan bahwa sesungguhnya ketidak keseimbangan yang menyangkut barang-barang kebutuhan pokok akan cenderung menciptakan kondisi kerusakan dalam masyarakat(Adiwerman, 2011: 102).

AL-Ghazali menyebutkan bahwa produksi adalah pengerahan secara maksimal sumber daya alam (raw material ) pleh sumber daya manusia, agar menjadi barang yang bermanfaat manusia.kemenuhan kebutuhan manusia pada tingkatan yang moderat menimbulkan dua implikasi, yaitu :

1.Produsen hanya menghasilkan barang/jasa menjadi kebutuhan (needs), meskiopun belum tentu merupakan keinginan (wants) konsumen, barang/jasa yang dihasilkan harus memiliki manfaat riil bagi kehidupan yang islami, bukan seketar memberikan kepuasan maksimum bagi konsumen. Karena prinsip consumer satisfaction atau given gemend hiypotesis yang banyak di jadikan pengangan bagi produsen kapitalis,tidak dapat diimplementasikan begitu saja.

2. Kuantitas prodoksi tidak akan berlebihan,tetapi hanya batas kebutuhan yang wajar.produkdi barang/jasa secara berlebihan tidak saja menimbulkan mis-alokasi sumber daya alam ekonomi dan kemubaziran (wastage), tetapi akan menyebabkan terkurasnya sumber daya ekonomi ini secara cepat. Semakin nipisnya persedian sumber daya alam dan kerusakan lingkupan hidup merupakan salah masalah serius dalam pembangunan ekonomi modern saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun