Mohon tunggu...
Ahmad zaqiAzkal
Ahmad zaqiAzkal Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

PortalJatim24.com PortalJatim24.com adalah media online yang menghadirkan konten informatif, edukatif, dan inspiratif dengan fokus utama pada wilayah Jawa Timur dan secara umum Nasional. Kami menyajikan beragam topik yang dikemas ringan namun bermakna, dengan harapan menjadi sumber informasi terpercaya bagi pembaca dari berbagai kalangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Dugaan Pokmas Fiktif, KPK Priksa Saksi 9 Orang dari Swasta Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

24 September 2025   09:15 Diperbarui: 24 September 2025   09:15 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan dugaan korupsi hibah di Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut memeriksa 9 saksi dari kalangan swasta terkait kasus ini.

Dari informasi yang beredar, pemeriksaan ini untuk menelusuri aliran dana hibah sekaligus memastikan apakah ada pihak swasta yang ikut terlibat. Detail soal jalannya kasus ini juga sempat dibahas di portaljatim24.com yang menyoroti potensi adanya kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang digunakan sebagai modus penyaluran dana.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan bisa membuka terang dugaan penyalahgunaan dana hibah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. KPK menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan baca di sini: KPK Periksa 9 Saksi Swasta Kasus Hibah Jatim, Diduga Ada Pokmas Fiktif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun