(c). Pemerintah cenderung "terkesan" menciptakan situasi ketidakpastian hukum terhadap kasus-kasus pertanahan.
- Mahasiswa Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Unissula Semarang.
Oleh : Ahmad Yahya, S.HI., S.H.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!