Mohon tunggu...
Ahmad Yahya
Ahmad Yahya Mohon Tunggu... Penulis - Kang Yahya

Kang Yahya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menapak Kepastian Proses Pensertifikatan Tanah

8 Oktober 2018   10:18 Diperbarui: 8 Oktober 2018   15:19 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat harus diberikan informasi dan pengetahuan yang cukup dan jelas mengenai proses pensertifikatan hak atas tanah, mengapa? Karena masyarakat seringkali kebingungan, bahkan harus ke mana mereka mendapatkan informasi yang jelas dan utuh mengenai apa yang harus mereka lakukan ketika pertama kali mengurus pensertifikatan hak atas tanah. Dan pertanyaan yang selalu muncul ditengah masyarakat adalah bagaimana proses pensertifikatan hak atas tanah itu? berapa biaya dan waktu yang dibutuhkan?

Penting sekali bagi masyarakat dalam memiliki sertifikat hak atas tanah, karena sertifikat hak atas tanah dapat memberikan rasa aman karena adanya kepastian hukum hak atas tanah yang mereka miliki. Apabila terjadi peralihan hak atas tanah dapat dengan mudah dilaksanakan. 

Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, lazimnya taksiran harga tanah relatif tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat. Sertifikat hak atas tanah dapat dipakai sebagai jaminan kredit dan penetapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Harus diakui bahwa adanya kesan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah itu sulit dan memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya sangat mahal.

Secara objektif diakui bahwa tata cara memperoleh sertifikat hak atas tanah terikat dengan aturan-aturan birokrasi, dan dirasakan cukup berbelit-belit oleh masyarakat awam. Sehingga dengan keadaan demikian memunculkan rasa enggan dikalangan masyarakat untuk mengurus sertifikat hak atas tanah, bila tidak benar-benar mendesak dan perlu.  

Mungkinkah hal tersebut dikarenakan Badan Pertanahan Nasional sangat berhati-hati sekali dalam mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat, akan tetapi mengapa masih terdapat juga sertifikat tanah yang tumpang tindih, masih banyak sertifikat tanah yang ganda? Demikian sering dirasakan juga bahwa jumlah biaya yang dikeluarkan, tenaga dan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat hak atas tanah itu kadang kala tidak sebanding dengan manfaat langsung dari sertifikat hak atas tanah tersebut bagi masyarakat.

Harus diakui bahwa pendaftaran tanah yang selama ini diupayakan oleh pemerintah belum cukup memberikan hasil yang memuaskan dan menggembirakan.

 Oleh karena ada beberapa hambatan dari masyarakat yang belum tahu dan menganggap bahwa pendaftaran tanah itu prosesnya sulit sekali, membutuhkan biaya mahal, prosedurnya berbelit-belit dan takut jika tanahnya diukur atau dipetakan oeleh petugas Kantor Pertanahan nantinya akan diambil untuk kepentingan umum dan lain sebagainya. 

Selain itu dari beberapa informasi yang didapat dan diketahui bahwa meskipun diatur dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan keluar sertifikat, tetapi dalam kenyataan dan praktek bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Pada akhirnya masyarakat selalu bertanya, mengapa pelaksanaanya terlalu bertele-tele, syarat yang harus dipenuhi rumit sekali, apa tida ada cara yang sederhana dan cepat?

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat tanah di Indonesia memang cukup rumit. Bahkan Badan Pertanahan Nasional mampu menargetkan bahwa seluruh tanah di Indonesia baru akan bersertifikat 2028. Sementara sampai saat ini, baru 49% tanah milik rakyat Indonesia yang telah bersertifikat, kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan bagi negeri yang bercocok agraris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun