Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Quo Vadis?

24 Mei 2019   11:00 Diperbarui: 24 Mei 2019   11:24 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ahmad Said Widodo

Sumber Ahmad Said Widodo
Sumber Ahmad Said Widodo
Pendahuluan

Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun Peserta Pemilu adalah partai-partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Bab VIII B Pasal 22 E:

  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Ayat (1) merupakan asas penyelenggaraan Pemilu, ayat (2), merupakan jenis Pemilu, ayat (3) dan (4) merupakan peserta-peserta Pemilu, ayat (5) merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ayat (6) merupakan penekanan bahwa setiap Pemilu diatur dalam Undang-Undang dan peraturan perundang-undangannya lainnya, terutama Peraturan KPU.

Sejarah Pemilu di Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bersama Pemilu telah diselenggarakan beberapa kali setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Pemilu Legislatif

Pemilu Legislatif pada masa Orde Lama:

  1. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dan diikuti oleh 39 partai politik dan individu.
  2. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 dan diikuti oleh lebih dari 39 partai politik dan individu.

Pemilu Masa Orde Baru:

  1. 5 Juli 1971 diikuti oleh 9 partai politik dan 1 golongan karya.
  2. 2 Mei 1977 diikuti oleh 2 partai politik dan 1 golongan karya.
  3. 4 Mei 1982 diikuti oleh 2 partai politik dan 1 golongan karya.
  4. 23 April 1987 diikuti oleh 2 partai politik dan 1 golongan karya.
  5. 9 Juni 1992 diikuti oleh 2 partai politik dan 1 golongan karya.
  6. 29 Mei 1997 diikuti oleh 2 partai politik dan 1 golongan karya.

Pemilu Masa Orde Reformasi:

  1. 7 Juni 1999 diikuti oleh 48 partai politik.
  2. 5 April 2004 diikuti oleh 24 partai politik.
  3. 9 April 2009 diikuti oleh 38 partai politik dan 6 partai politik lokal Nanggroe Aceh Darussalam.
  4. 9 April 2014 diikuti oleh 12 partai politik dan 3 partai politik lokal Nanggroe Aceh Darussalam.
  5. 17 April 2019 diikuti oleh 16 partai politik dan 4 partai politik lokal Nanggroe Aceh Darussalam.

Pemilu Presiden

  1. Pemilu Presiden Indonesia 2001 dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 23 Juli 2001.
  2. Pemilu Presiden Indonesia 2004:
  • Pemilu putaran pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 dan diikuti oleh 5 pasangan calon.
  • Pemilu putaran kedua diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004 dan diikuti oleh 2 pasangan calon.
  1. Pemilu Presiden Indonesia 2009 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 dan diikuti oleh 3 pasangan calon.
  2. Pemilu Presiden Indonesia 2014 diselenggarakan pada tanggal 9 Juli 2004 dan diikuti oleh 2 pasangan calon.
  3. Pemilu Presiden Indonesia 2019 diselenggarakan pada tanggal 17 Juli 2004 dan diikuti oleh 2 pasangan calon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun