Mohon tunggu...
Ahmad Setiawan
Ahmad Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bu Istu Liutamima Makarimal Akhlak Mahasiswa UNISSULA Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkembangan Teknologi Menuntut Pemerintah Untuk Melakukan Pengintegrasian Satu Data

31 Oktober 2021   09:15 Diperbarui: 31 Oktober 2021   09:36 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan teknologi yang semakin pesat di zaman yang serba modern ini menuntut banyak pihak untuk terus melakukan inovasi. Dengan kata lain kecepatan dan efisiensi menjadi kebutuhan yang amat sangat perlu diterapkan di era 4.0 sekarang ini.

Perkembangan teknologi tersebut pada akhirnya menjangkau pada beragam aspek kehidupan dan salah satunya menuntut pemerintah untuk melakukan penggunaan kartu elektronik untuk identitas penduduk negara ini. Banyak pihak yang menyorot dan mengamati tentang akan dilakukannya hal ini. Kemendagri melalui Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwasanya memang benar untuk kedepannya nanti NPWP akan diganti dengan NIK. Pengembangan satu data di Indonesia telah dimulai sedari beberapa tahun lalu tepatnya pada tahun 2013, yang nantinya NIK akan menjadi satu-satunya identitas yang dimiliki masyarakat.

Ternyata hal tersebut hampir mirip yang telah diterapkan pada beberapa negara tetangga kita ini. Siapa sangka ternyata negara tetangga kita ada yang telah mengadopsi sistem semacam itu, walaupun kedua negara itu berbeda dari segi penerapannya. Negara itu tak lain dan tak bukan adalah Malaysia dan Singapura yang terlebih dahulu mengadopsi sistem semacam itu, malahan kedua negara tetangga Indonesia ini merupakan penggagas atau pelopor dalam hal tersebut.

Bila di Malaysia namanya Mycad sedangkan di Singapura yaitu e-IC dan NRIC. Tetapi pada kedua negara ini tidak menggunkan kartu identitas penduduknya sebagai alat seperti NPWP, melainkan bisa digunakan untuk mengakses badan-badan pemerintahan dan lembaga komersial seperti bank dan lainnya.

Pengoptimalisasian NIK merupakan pengimplementasian integrasi satu data yang akan merambah ke banyak sektor lainnya. Pengintegrasian satu data ini bertujuan untuk mewujudkan upaya pemerintah untuk mewujdkan terbentuknya era satu yang mengakomodir banyak kebutuhan hidup masyarakat. Sebagai contoh dapat menjadi penghubung data penerima bansos, misalnya pemerintah melalui kementerian sosial dengan data NIK yang diambil dari Dukcapil.

Berita tambahan, mengenai planning penambahan fungsi KTP menjadi NPWP sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan awam dan norma Perpajakan (KUP) yang sekarang akan diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam RUU HPP tersebut berisi tentang banyak hal yang mengatur tentang perpajakan yang diubah ataupun ditambah yang pada pasal sebelumnya tidak ada.

Alasan yang mendasari penggabungan data NIK dan  NPWP ialah untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau masyarakat masuk menjadi wajib pajak. Jadi, DJP bisa secara otomatis dapat menelusuri data warga  tersebut apakah dia masuk menjadi wajib  Pajak (WP) atau bukan.

Dilansir dari berbagai macam sumber pemberitaan, wakil ketua   Komisi XI DPR RI Dolfie memberikan bahwa sistematika RUU HPP terdiri dari 9 Bab dan  19 Pasal, yang pada intinya memuat enam ketentuan. Salah satu dari ketentuan tersebut merupakan tentang ketentuan umum  serta tata cara perpajakan.

Pertama, penggunaan NIK menjadi NPWP orang pribadi. Kedua, dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah administrasi wajib pajak orang Indonesia, khususnya wajib  pajak orang langsung. Ketiga, bertujuan untuk mempermudah kegiatan pendataan masyarakat menjadi wajib pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun