Ketika membaca berita tentang kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Maret ini, ada sedikit rasa bahagia. Â Apalagi kenaikan gaji akan dibayar rapel. Ini tentunya akan memberikan kabar gembira bagi warga negara yang bekerja untuk pemerintah.Â
Pada bulan Maret  ASN yang bersatutus PNS maupun PPPK, Tak hanya menerima rapelan kenaikan gaji 8 persen. Namun dipastikan akan mendapatkan tambahan uang makan dan juga bulan Maret ini dikabarkan akan dibayar Tunjangan Hari Raya (THR).Â
Seperti dikutip dari Republika, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan biasanya besaran THR ini akan diumumkan pemerintah pada awal bulan puasa. Seperti kita ketahui bahwa bulan puasa jatuh pada bulan Maret.Â
Isa meminta agar PNS bersabar menerima besaran THR dan gaji ke-13. Menurut Isa mengenai besaran THR dan gaji-13 menunggu penetapan Bapak Presiden (Jokowi).
"Ya, yang mudah-mudahan di awal Ramadhan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (22/2/2024) seperti dikutip dari Republikan. THR ini dibayarkan sebelum Idul FItri atau sekitar 10 hari kerja dan pertengahan puasa.Â
 Isa mengatakan dirinya telah melihat di Perbendaharaan bahwa kenaikan gaji PNS  2024 ini akan berubah, hal ini berdasarkan gaji PNS yang baru dan sudah disetuju Presiden sesuai dengan PP No 5 tahun 2024.  Rapelan kenaikan gaji 8 persen dibayarkan untuk Januari, Februari dan Maret. Jadi ada tiga bulan PNS menerima rapelan gaji. Â
Selain mendapatkan kenaikan gaji PNS pada bulan Maret ini, abdi negara ini juga a mendapatkan uang tambahan setiap bulannya. Uang tambahan ini berupa tunjangan uang makan dan bahkan setiap PNS berdasarkan gelongan mendapatan tambahan yang berbeda-beda.  dan  diberikan setiap hari dengan asumsi 22 hari kerja.
Untuk  Golongan I dan II menerima uang makan perhari: Rp 35.00. Jadi dalam satu bulan PNS Golongan ini menerima Rp 770.000.
Golongan IIIÂ Rp 37.000 per hari sedangkan jika dihitung per bulan PNS Golongan III akan mendapatkan Rp 814.000
Golongan IV Rp 41.000 per hari sedangkan jika dihitung per bulan PNS Golongan akan mendapatkan Rp 902.000.