Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... Guru - guru

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Financial

PNS Dapat Rezeki Nomplok, Rapelan Kenaikan Gaji, Uang Makan, dan THR

23 Februari 2024   21:59 Diperbarui: 23 Februari 2024   22:00 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS (Foto: Antara.com)

Ketika membaca berita tentang kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Maret ini, ada sedikit rasa bahagia.  Apalagi kenaikan gaji akan dibayar rapel. Ini tentunya akan memberikan kabar gembira bagi warga negara yang bekerja untuk pemerintah. 

Pada bulan Maret  ASN yang bersatutus PNS maupun PPPK, Tak hanya menerima rapelan kenaikan gaji 8 persen. Namun dipastikan akan mendapatkan tambahan uang makan dan juga bulan Maret ini dikabarkan akan dibayar Tunjangan Hari Raya (THR). 

Seperti dikutip dari Republika, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan biasanya besaran THR ini akan diumumkan pemerintah pada awal bulan puasa. Seperti kita ketahui bahwa bulan puasa jatuh pada bulan Maret. 

Isa meminta agar PNS bersabar menerima besaran THR dan gaji ke-13. Menurut Isa mengenai besaran THR dan gaji-13 menunggu penetapan Bapak Presiden (Jokowi).

"Ya, yang mudah-mudahan di awal Ramadhan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (22/2/2024) seperti dikutip dari Republikan. THR ini dibayarkan sebelum Idul FItri atau sekitar 10 hari kerja dan pertengahan puasa. 

 Isa mengatakan dirinya telah melihat di Perbendaharaan bahwa kenaikan gaji PNS  2024 ini akan berubah, hal ini berdasarkan gaji PNS yang baru dan sudah disetuju Presiden sesuai dengan PP No 5 tahun 2024.  Rapelan kenaikan gaji 8 persen dibayarkan untuk Januari, Februari dan Maret. Jadi ada tiga bulan PNS menerima rapelan gaji.  

Selain mendapatkan kenaikan gaji PNS pada bulan Maret ini, abdi negara ini juga a mendapatkan uang tambahan setiap bulannya. Uang tambahan ini berupa tunjangan uang makan dan bahkan setiap PNS berdasarkan gelongan mendapatan tambahan yang berbeda-beda.  dan  diberikan setiap hari dengan asumsi 22 hari kerja.

Untuk  Golongan I dan II menerima uang makan perhari: Rp 35.00. Jadi dalam satu bulan PNS Golongan ini menerima Rp 770.000.

Golongan III Rp 37.000 per hari sedangkan jika dihitung per bulan PNS Golongan III akan mendapatkan Rp 814.000

Golongan IV Rp 41.000 per hari sedangkan jika dihitung per bulan PNS Golongan akan mendapatkan Rp 902.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun