Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Refleksi dan Tanggung Jawab: Menjaga Kesucian Puasa Ramadan

24 Maret 2024   15:24 Diperbarui: 24 Maret 2024   15:31 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI menahan lapar saat puasa. (Foto: oasenews.com)/unair.ac.id

Apabila seseorang tidak mampu untuk menjalani puasa selama enam puluh hari karena alasan yang sah menurut syariat, seperti kondisi usia tua atau penyakit kronis yang membuat pelaksanaan puasa menjadi sangat sulit, maka orang tersebut memiliki beberapa pilihan alternatif untuk mengganti kaffarah:

1. Mengadakan pemberian makan kepada enam puluh orang miskin dalam dua kali porsi setiap harinya merupakan salah satu opsi yang dapat diambil sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Tindakan ini mengharuskan seseorang untuk menyediakan makanan bagi enam puluh orang yang kurang mampu pada dua waktu makan sepanjang hari. Proses memberikan makan kepada orang-orang yang membutuhkan ini membutuhkan perencanaan yang cermat dalam pemilihan jenis makanan yang disediakan serta dalam menentukan waktu dan tempat penyediaan makanan tersebut. Sebelumnya, perlu dilakukan identifikasi terhadap mereka yang berhak menerima bantuan, sehingga proses distribusi makanan dapat berlangsung secara adil dan merata.

Pemberian makan kepada enam puluh orang miskin dua kali sehari juga mengandalkan keberlanjutan dalam pelaksanaannya selama periode enam puluh hari berturut-turut. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan yang matang dan komitmen yang kuat dari pelaksana untuk memastikan bahwa bantuan makanan dapat diberikan secara konsisten dan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Tindakan ini mencerminkan nilai-nilai kepedulian, keadilan, dan solidaritas dalam agama Islam, di mana setiap individu diharapkan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Melalui memberikan makan kepada orang-orang miskin, seseorang tidak hanya memperoleh pengganti atas puasa yang tidak dapat dilakukan, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi mereka yang membutuhkan, sehingga menguatkan ikatan sosial dan moral dalam masyarakat.

2. Melaksanakan pemberian makan kepada satu orang miskin dalam dua kali waktu makan setiap hari selama periode enam puluh hari adalah salah satu alternatif yang dapat diambil sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Tindakan ini mengharuskan seseorang untuk menyediakan makanan bagi satu individu yang kurang mampu pada dua kesempatan makan sepanjang hari. Proses memberikan makan kepada satu orang miskin ini memerlukan perencanaan yang matang dalam pemilihan jenis makanan yang disediakan, penentuan waktu dan tempat penyediaan makanan, serta identifikasi terhadap penerima manfaat yang tepat. Dengan demikian, distribusi makanan dapat berlangsung secara adil dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Melaksanakan pemberian makan kepada satu orang miskin dua kali sehari selama enam puluh hari berturut-turut juga membutuhkan kesinambungan dan konsistensi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pelaksana untuk memastikan bahwa bantuan makanan dapat diberikan secara teratur sesuai dengan yang telah direncanakan. Tindakan ini mencerminkan nilai-nilai kepedulian, keadilan, dan solidaritas dalam ajaran Islam, di mana setiap individu diharapkan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Dengan memberikan makan kepada satu orang miskin secara berkala selama enam puluh hari, seseorang tidak hanya memperoleh pengganti atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi individu yang menerima bantuan, serta memperkuat ikatan sosial dan moral dalam masyarakat.

3. Memberikan bantuan kepada enam puluh orang miskin dengan memberikan sejumlah 3,5 pon atau 1,6 kg bahan pangan seperti gandum, tepung terigu, tepung halus, atau nilainya dalam bentuk uang tunai, atau memberi makan kepada satu orang miskin secara berkesinambungan selama periode enam puluh hari adalah salah satu opsi yang dapat diambil sebagai pengganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Tindakan ini memerlukan perhitungan yang cermat dalam pemilihan jenis bantuan yang akan diberikan, serta perencanaan yang matang untuk memastikan distribusi bantuan berlangsung secara adil dan efisien. Sebelumnya, penting untuk melakukan identifikasi terhadap mereka yang membutuhkan bantuan tersebut sehingga bantuan dapat diberikan kepada yang tepat sasaran.

Memberikan bantuan berupa bahan pangan atau nilai uang tunai kepada enam puluh orang miskin juga memerlukan tanggung jawab untuk memastikan bahwa jumlah yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan. Sementara itu, memberi makan kepada satu orang miskin secara berkesinambungan selama enam puluh hari berturut-turut memerlukan komitmen yang kuat dan konsistensi dari pelaksana untuk memastikan bantuan dapat diberikan secara teratur sesuai dengan yang telah direncanakan. Tindakan ini mencerminkan nilai-nilai kepedulian, keadilan, dan solidaritas dalam ajaran Islam, di mana setiap individu diharapkan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Melalui memberikan bantuan kepada orang-orang miskin, seseorang tidak hanya memperoleh pengganti atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, serta memperkuat ikatan sosial dan moral dalam masyarakat.

4. Memberikan bantuan kepada enam puluh orang miskin dengan memberikan sejumlah 7,5 pon atau 3,5 kg kurma kering, jelai, atau nilainya dalam bentuk uang tunai, atau memberi makan kepada satu orang miskin secara berkesinambungan selama periode enam puluh hari merupakan opsi alternatif yang dapat diambil sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Tindakan ini mengharuskan perhitungan yang teliti dalam pemilihan jenis bantuan yang akan diberikan, serta perencanaan yang matang untuk memastikan distribusi bantuan berlangsung secara adil dan efisien. Sebelumnya, diperlukan identifikasi terhadap penerima manfaat yang tepat agar bantuan dapat diberikan kepada yang membutuhkan dengan tepat sasaran.

Memberikan bantuan berupa kurma kering, jelai, atau nilai uang tunai kepada enam puluh orang miskin juga menuntut tanggung jawab untuk memastikan bahwa jumlah yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan. Sementara itu, memberi makan kepada satu orang miskin secara berkelanjutan selama enam puluh hari berturut-turut membutuhkan komitmen yang kuat dan konsistensi dari pelaksana untuk memastikan bantuan dapat diberikan secara teratur sesuai dengan rencana yang telah disusun. Tindakan ini mencerminkan nilai-nilai kepedulian, keadilan, dan solidaritas dalam ajaran Islam, di mana setiap individu diharapkan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Melalui memberikan bantuan kepada orang-orang miskin, seseorang tidak hanya memperoleh pengganti atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, serta memperkuat ikatan sosial dan moral dalam masyarakat.

Semua opsi tersebut didasarkan pada rata-rata konsumsi makanan seseorang. Penting untuk dicatat bahwa makanan yang diberikan harus sesuai dengan jumlah yang normal dikonsumsi, tidak boleh berlebihan atau bermutu rendah. Hal ini menegaskan prinsip keadilan dalam pelaksanaan kaffarah, di mana penggantian puasa yang tidak dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada mereka yang membutuhkan, sesuai dengan kemampuan dan standar kebutuhan hidup yang wajar.

Jika seorang Muslim dengan sengaja membatalkan puasanya selama bulan Ramadan, konsekuensinya adalah menggantikan puasa yang terlewat tersebut dengan berpuasa satu hari saja, tanpa adanya kaffarah (penebusan) yang diperlukan dalam situasi tersebut. Namun, jika lebih dari satu puasa Ramadan batal disebabkan oleh makan, minum, atau bersanggama dengan pasangan, maka wajib menggantinya dengan satu kaffarah (penafsiran) dengan menjalankan enam puluh puasa berturut-turut dan satu qadh (penggantian). Hal ini menunjukkan tingginya tanggung jawab dan kewajiban seseorang untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan terhadap ibadah puasa, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran agama Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun