Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Menjelajahi Makna Puasa Ramadan: Ngaji Kitab Kuning "Fathul Mu'in" di Masjid NU Cabang Ponorogo

13 Maret 2024   23:02 Diperbarui: 13 Maret 2024   23:05 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi: Qori' Ustadz. Muh. Muzakka

Dokumen Pribadi: Ustdz. Muh. Muzakka
Dokumen Pribadi: Ustdz. Muh. Muzakka

Ustadz Muzakka menjelaskan beberapa kondisi yang menjadi pengecualian dari kewajiban berpuasa, baik dari perspektif lahiriah maupun syariah:

1. Dari segi fisik dan mental, terdapat beberapa kelompok yang dikecualikan dari kewajiban puasa, yaitu anak kecil, orang yang tidak berakal (gila), dan individu yang sedang dalam kondisi sakit. Pengecualian ini didasarkan pada ketidakmampuan mereka untuk menjalankan puasa dengan baik karena terbatasnya kemampuan fisik atau mental yang dimiliki. Dalam konteks ini, syariat Islam memberikan keringanan bagi mereka untuk tidak menjalankan kewajiban puasa.

Anak kecil mengacu pada mereka yang belum mencapai usia baligh atau kematangan fisik dan mental yang diperlukan untuk menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan ketaatan. Begitu pula dengan orang yang tidak berakal (gila), di mana kondisi mental mereka tidak memungkinkan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban agama dengan benar. Sementara itu, orang yang sedang sakit dikecualikan dari kewajiban puasa karena kondisi fisik mereka yang memerlukan perawatan dan istirahat, serta kemungkinan adanya kontraindikasi medis terhadap puasa yang dapat memperburuk kesehatan mereka.

Pemahaman ini menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan kondisi fisik dan mental individu dalam menetapkan kewajiban agama, termasuk dalam konteks ibadah puasa. Pengecualian ini dirancang untuk memastikan bahwa ibadah dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan, sambil memperhatikan kondisi individu secara menyeluruh. Dengan demikian, keringanan yang diberikan oleh syariat Islam dalam hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan dan keseimbangan spiritual dan fisik umatnya.

2. Dari perspektif syariah, terdapat pengecualian bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi (haid) dan setelah melahirkan (nifas) dari kewajiban berpuasa. Pengecualian ini didasarkan pada ketetapan syariat Islam yang menegaskan bahwa wanita dalam kondisi ini tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. 

Hal ini mengingat kondisi fisik dan fisiologis yang mereka alami, yang membutuhkan istirahat dan pemulihan yang memadai. Ketika seorang perempuan mengalami menstruasi (haid), tubuhnya sedang mengalami perubahan fisiologis yang alami dan terkait dengan siklus reproduksi. 

Pada saat yang sama, proses nifas setelah melahirkan juga merupakan periode di mana tubuhnya sedang pulih dari proses persalinan. Dalam kedua kondisi ini, tubuh perempuan memerlukan istirahat dan perawatan khusus untuk memulihkan kekuatan fisik dan kesehatan secara keseluruhan.

Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perempuan dapat menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka dengan memprioritaskan pemulihan fisik di atas menjalankan ibadah puasa. Selain itu, pengecualian ini juga menunjukkan pemahaman yang dalam dari syariat Islam terhadap kondisi fisiologis perempuan dan kebutuhan mereka selama periode tertentu dalam siklus kehidupan mereka. 

Dengan demikian, pengecualian puasa bagi perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas merupakan bagian dari rahmat dan kearifan syariat Islam yang memperhatikan kesejahteraan individu dalam menjalankan ibadah, sambil tetap memastikan kesadaran spiritual dan kepatuhan terhadap ajaran agama.

Penjelasan ini menggambarkan bahwa dalam Islam, ada pemahaman yang mendalam tentang kondisi-kondisi tertentu yang dapat menjadi pengecualian dari kewajiban berpuasa. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada individu yang dalam kondisi tidak mampu atau membutuhkan istirahat, serta memastikan bahwa ibadah puasa dilaksanakan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tepat terhadap ajaran agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun