Mohon tunggu...
Ogie
Ogie Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

ogie_pandujagad

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tangkal Radikalisme di Kampus Umum, Kemenag Perkuat Ma'had al-Jami'ah at-Takmiliyah

31 Mei 2018   23:03 Diperbarui: 31 Mei 2018   23:24 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur PD Pontren, Ahmad Zayadi

Tangerang - Isu radikalisme masuk kampus terus bergulir. Berbagai kajian dan survei menunjukkan adanya gejala tersebut. Berbagai kalangan juga menyoroti bahwa radikalisme di perguruan tinggi sudah menjadi ancaman serius.

Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) UIN Jakarta pada tahun 2010/2011 menemukan bahwa terungkap 50% pelajar setuju dengan tindakan kekerasan berdasarkan radikalisme. Pada tahun 2016, BNPT memaparkan bahwa 26.7 % pemuda setuju dengan jihad menggunakan kekerasan. Sedangkan di tahun 2017 BNPT mengungkapkan bahwa gejala radikalisme mulai masuk di kalangan mahasiswa dengan 39% mahasiswa tertarik masuk ke organisasi yang ingin mengganti ideologi Negara.

Temuan senada diperoleh Alvara Research Center yang menyatakan bahwa 23,4 % mahasiswa setuju berjihad untuk tegakkan Negara Islam/ khilafah (mengganti ideology Negara). Hal demikian menjadi perhatian serius, terutama Kementerian Agama yang mempunyai tugas mencegah benih-benih paham radikalisme di dunia pendidikan.

Ahmad Zayadi, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di hadapan Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam Indonesia (ADPISI) menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah membentuk pemahaman mahasiswa dalam beragama yang benar.

"Tantangan hari ini yaitu tamatan setiap jenjang pendidikan harus mampu berakhlak muliah, damai, toleran dan mampu berkomunikasi dengan siapapun dengan cara yang ma'ruf. Sehingga masa depan bangsa adalah generasi yang mampu beragama dalam keanekaragaman pluralitas dan bernegara dalam keanekaragaman religius," ujarnya.

Ia juga banyak mendengar keluhan atas sedikitnya waktu pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU).

"Jam pelajaran pendidikan agama Islam di Perguruan Tinggi Umum yang hanya 2 (dua) sks. Sehingga secara umum sulit untuk mampu mengemban missi pendidikan yang utuh, yang mampu mengintegrasikan potensi kecerdasan kognisi, emosi dan intuisi. Untuk itu menjadi sangat urgen penguatan Ma'had al-Jami'ah at-Takmiliyah yang menjadi salah satu program Direktorat PD Pontren," ujar Zayadi dalam kegiatan Semiloka Nasional Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Madrasah Diniyah Takmiliyah Rabu, (30/05).

Plt. Kasubdit Diniyah Ta'miliyah, Safiuddin mengatakan bahwa kita bersyukur karena regulasi Ma'had al-Jami'ah at-Takmiliyah sudah lengkap, hanya teknisnnya saja yang perlu dirumuskan bersama.

"Ma'had al-Jami'ah at-Takmiliyah adalah sebuah layanan pendidikan keagamaan yang diatur dalam PP No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Kemudian keluar PMA No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagmaan Islam yang menggantian PMA No. 3 Tahun 2010. PMA tersebut mengklasifikasi dan mengelompokkan pendidikan keagamaan Islam menjadi semakin jelas dan sangat akomodatif terhadap aspirasi, kreatifitas dan inovasi yang dikembangkan oleh masyarakat dalam pengelolaan pendidikan keagamaaan Islam, khusus mengenai pendidikan diniyah takmiliyah yang bisa diselenggaran dalam bentuk satuan maupun program,"paparnya.

Kasi Sarana, Prasarana dan Kelembagaan, Abd Basir, menambahkan bahwa kegiatan ini mempunyai lima target agar secara kelembagaan Ma'had al-Jami'ah lebih mapan.

"Kapasitas kelembagaan Ma'had al-Jami'ah harus diperkuat. Untuk itu kegiatan ini diharapkan menghasilkan lima hal, yaitu pedoman teknis, payung hukum Ma'had al-Jami'ah di Perguruan Tinggi Umum, restrukturisasi kurikulum, penataan izin operasional, dan pengaturan skema bantuan Ma'had al-Jami'ah dalam satu tahun," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun