Mohon tunggu...
Ahkam Jayadi
Ahkam Jayadi Mohon Tunggu... profesional -

Bekerja sebagai akademisi dengan mata kuliah yang diajarkan adalah Hukum Tata Negara, Hukum Pemerintah Daerah dan Hukum Kelembagaan Negara. Selain sebagai akademisi juga aktifis LSM dan nara sumber berbagai diskusi tentang hukum.#

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Quo Vadis Negara Hukum Indonesia

27 Maret 2013   03:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:09 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih kah Indonesia layak di sebut sebagai negara hukum, apakah tidak sebaiknya UUD 1945 di amandemen lagi agar pasal1 ayat (3) dihilangkan saja. Betapa tidak fenomena sosial yang berseliwerang di hadapan mata kita adalah berbagai perbuatan melawan hukum mulai dari: korupsi dengan berbagai variannya, perampokan, pembunuhan dan lain-lainnya dan yang melibatkan tidak hanya masyarakat strata bawah tapi juga melibatkan aparat pemerintah dan aparat penegak hukum pada semua level status sosial.  Sejatinya terma yang harus kita ingat bahwa hukum itu bukan lah tujuan, hukum itu hanyak alat (a tool). Tujuan hukum adalah untuk kemaslahatan masyarakat yang dalam bahasa teori hukum adalah untuk keadilan, kemanfaatan atau daya guna serta kepastian hukum.
Dalam segenap proses hukum yang ada (implementasinya) semuanya harus diwujudkan guna kemaslahatan masyarakat. Baik dari sisi institusinya, substansinya maupun kultur sebagai satu sistem yang sinergis. Meskipun dalam ranah pemikiran Allamah Thabathabai sangat pesimis dengan hukum produk manusia, karena menurut beliau hukum yang produk akal manusia di satu sisi maka di sisi lain akalnya itu pula yang kemudian menginjak-injak hukum.
Penyakit koronis sebenarnya bukan pada korupsinya dan berbagai tindak pidana lainnya karena korupsi dan berbagai tindak pidana tersebut hanyalah akibat, penyakit kronisnya tentu saja pada penyebanya. Hanya dengan mengobati akibat tentu saja masalah tidak akan selesai oleh karena dengan hanya menghukum  pelakunya tanpa menghilangkan penyebanya akan muncul atau akan terjadi lagi korupsi atau tindak pidana ulang yang dilakukan oleh orang yang berbeda.
Mari kita semua menjadikan moment bulan ramadhan ini sebagai bulan pembersihan segala bentuk penyebab sakit parahnya dunia hukum bangsa ini (Negara Hukum Republik Indonesia). Jangan lagi kita mengobati sakit yang parah tersebut dengan cara parsial atau hanya dengan mengobati bagian-bagian tertentu yang sakit. Bangsa dan negara ini milik kita semua oleh sebab itu apa pun yang melanda bangsa ini juga adalah tanggung jawab kita semua, adalah kesalahan kita semua, mari kita benahi bersama.
Hanya saja patut pula kita pahami bahwa perwujudan tujuan dan fungsi hukum dalam menggapai kemaslahatan masyarakat bukanlah hal yang mudah dan gampang. Dalami stilah Satjitpto Rahardjo, akan senantiasa terjadi benturan dalam mewujudkan tujuannya. Negara dan pemerintah dengan segala institusinya sebagai pemegang kendali proses hukum menuju tujuan dan fungsinya juga bukan pesoalan mudah,  oleh karena hukum bukanlah satu-satunya norma atau kaidah dalam kehidupan negara, bangsa dan masyarakat.
Norma hukum dalam implementasinya akan berhadapan dengan norma-norma atau kaidah-kaidah lain yang ada di tengah masyarakat seperti: norma agama, adat istiadat dan yang lainnya. Khusus norma agama pun yang idea dan substansi dasarnya adalah sama sebagai agama samawi, akibat perkembangan dan sejarah justru saling berbenturan. Padahal pada tataran ini kita harus ingat kenapa pada setiap agama senantiasa di akhir kalamnya menyatakan AMIN. Apa itu amin?
Problema lain yang dihadapi masyarakat kita (termasuk negara dan pemerintah) adalah agregasi perkembangan kehidupan masyarakat akibat perkembangan sain dan teknologi adalah jauh lebih cepat dibanding dengan kemampuan hukum dipahami dan di impelementasikan di tengah masyarakat. Sebuah fenomena yang nyata yang bagi penulis sangat memilukan adalah maraknya kepribadian masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan sendiri setiap persoalan hukum (publik) yang terjadi. Bahkan ada kecenderungan aparat penega hukum tidak berdaya oleh karena tindak pidana itu terjadi dihadapan matanya.
Hal tersebut semakin di perparah dengan alokasi dan hasil-hasil pembangunan pada berbagai bidang yang timpang, tidak merata dan adil, sehingga keterbelakangan baik dari sisi sosial, politik, ekonomi dan hukum serta infra struktur dan supra struktur daerah semakin tak terkendali. akibat langsungnya adalah lemahnya kemampuan masyarakat untuk bertahan dalam penderitaan sehingga untuk menyelesaikan setiap masalahnya diwujudkan dalam berbagai tindakan anarkhis karena sudah bosan melihat tingkah laku elit pemerintahan dan elit politik yang semakin juga tidak tau diri dengan amanah rakyat yang diembangnya. Sungguh sebuah ironi, bahwa setelah 68 (enam puluh delapan) tahun kemerdekaan Indonesia, hampir-hampir tidak ada sesuatu yang membanggakan sebagai bangsa dan negara dengan silih bergantinya pemerintahan kecuali konflik yang melanda semua elemen masyarakat. Mulai dari tingkat elit hingga masyarakat bawah.
Untuk itu upaya yang seharusnya kita tempu untuk memperbaiki hal tersebut: pertama, secara perlahan (step by step) adalah mereformasi serta merekonstruksi ulang filosofi hukum negara kita dengan menegakkan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai dasar hukum yang menjunjung tinggi nilai-nialai: spitualitas, nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai persatuan dan kesatuan, serta nilai-nilai keadilan sosial. Kedua memahami betul bahwa sains dan teknologi termasuk nilai-nilai adat istiadat tidak dapat menyelamatkan hidup dan kehidupan manusia oleh karena ruang lingkupnya hanya sebatas kehidupan material duniawi. Agamalah yang punya kewenangan dan otoritas untuk menyelematkan hidup dan kehidupan manusia. Oleh karena kita semua tau yang hendak diselamatkan dalam hidup dan kehidupan ini adalah “substansi diri” yang datang daripada Tuhan (Allah) yang kita kenal dengan “ sebagaimana dia datang dan sebagaimana dia kembali (dalam bahasa agama: inna lillahi wa inna ilahi rajiun). Sains dan teknologi termasuk filsafat tentu saja tidak memiliki ajaran atau sumber nilai untuk menyelematkan substansi diri tersebut.
Saatnya mungkin segenap kaum terpelajar (cerdik pandai) termasuk segenap tokoh agama untuk merenungi dan mengkaji ulang hakekat diri yang melihat di mata yang mendengar di telinga dan yang berfikir di otak. Kenapa setelah seseorang meninggal maka: mata telinga dan otaknya tidak dapat lagi berfungsi. Dengan demikian jelaslah bahwa untuk melahirkan manusia yang berilmu, beriman dan bertaqwa bangku sekolah dan pesanteren sekali pun tidak memiliki daya dan kemampuan. Jangan lagi pernah nilai-nilai agama kita sepelekan dalam hidup dan kehidupan ini. Dalam bahasa Cak Nur almarhum, agama hanya  ditempatkan pada bagian belakang kehidupan. Sungguh terlalu oleh karena tidak ada satupun sisi kehidupan ini yang bisa lepas dari pengaturan agama, kita jua yang tidak mau mengakuinya. Dari agama lah kita berasal (lahir) dan di agama lah kita akan berakhir (kembali).# (Makassar, 14 Juli 2013).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun